Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan terhadapnya pun kembali dijadwalkan bersama dengan sejumlah saksi lainnya.
“Rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Advertisement
Menurut Djuhandani, pihaknya juga akan berkoordinasi dalam rangka mencari saksi ahli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi. Itu akan kita panggil saudara RG,” jelas dia.
Adapun sejauh ini sudah ada 17 saksi dan saksi ahli yang sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Pihaknya juga menelusuri lokasi terjadinya pelaporan untuk mengumpulkan saksi-saksi tambahan.
“Setelah itu baru kita akan memanggil saudara RG,” Djuhandani menandaskan.
Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama Rocky Gerung (RG) terkait kasus dugaan pemyebaran berita bohong alias hoaks.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, SPDP itu diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 19 Oktober 2023.
“Dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor RG dan kawan-kawan, Jampidum akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,” tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).
Adapun Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” kata Ketut.
Advertisement
Jokowi Tak Mau Ambil Pusing
Sebelumnya, Presiden Jokowi tak mau ambil pusing soal orasi Rocky Gerung yang menghinanya dengan kata-kata yang sangat kasar dan tidak pantas. Jokowi memilih untuk fokus bekerja.
"Itu hal hal kecil lah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Pemanggilan Rocky Gerung merupakan tindaklanjut penyelidikan atas 24 laporan polisi (LP) dan pemeriksaan puluhan saksi yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik. Ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi menuai sorotan.
Pernyataan Rocky itu dianggap hoaks dan bernuansa hasutan. Karena menuding Presiden Jokowi tidak peduli dengan buruh sampai mengajak melakukan people power atau gerakan masyarakat, dimulai 10 Agustus 2023.
Termasuk soal ambisi Jokowi yang ingin mempertahankan kekuasannya dengan pergi ke Cina. Guna mencari investor untuk pembangunan IKN Nusantara, sebagai penentu nasib atas programnya.
Alhasil hal itu mengundang reaksi sejumlah pihak melaporkan Rocky dengan delik umum memakai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.