Liputan6.com, Jakarta - Kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru. Polisi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat pada hari ini, Senin, (30/10/2023). hari ini, Senin (30/10/2023).
Tampak dalam penyerahan tersangka tersebut, Panji Gumilang dikawal ketat oleh sejumlah polisi yang bersenjata lengkap.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, pengamanan tahap II Panji dengan dikawal polisi senjata lengkap bukan tanpa alasan.
Sebab menurut dia ada beberapa pihak yang dinilai tidak menyukai Panji, sehingga hal itu pun menjadi langkah antisipasi.
"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Senin (30/10/2023).
"Cenderung menjaga yang bersangkutan ya dan itu merupakan SOP pengawal kepada semua tersangka yang akan kita bawa," tambah dia.
Sidang Kemungkinan Tidak Digelar di Indramayu
Tidak hanya itu, nantinya sidang Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu juga kemungkinan tidak akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Meskipun locus deliknya memanh terjadi di wilayah tersebut.
Djuhandani menyarankan agar sidang dilakukan di PN yang lain. Hal itu diberkenaan dengan masalah kemanan juga situasi politik.
"Kita juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan juga ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," ujar dia.
Hanya saja, terkait akan hal itu pun masih didiskusikan dengan pihak Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga pemerintah setempat. Selian itu, untuk jadwal persidangan juga belum dapat dipastikan sambil menunggu analisi kepolisian setempat.
"Kami belum bisa memastikan kami hanya bisa menyampaikan hasil analisa intelejen khususnya dari Polda Jabar yang disampaikan ke kami terus kami teruskan ke pihak kejaksaan," pungkas dia.
Advertisement
Sangkaan Pasal
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,
Serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu serta di daerah lain di wilayah Indonesia.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.
Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) subsidair Pasal 14 Ayat (2) subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com