OJK Batalkan Status 7 Penyelenggara ITSK

Terdapat 99 penyelenggara ITSK yang masih tercatat di dalam regulatory sandbox OJK, dimana para penyelenggara terbagi ke dalam 14 cluster berbeda.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Okt 2023, 15:10 WIB
Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatalkan 7 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pada September sampai Oktober 2023.

Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hal itu sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) No. 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, dimana OJK telah menerima 458 proposal permohonan pencatatan penyelenggara ITSK yang masuk ke dalam kerangka regulatory sandbox di OJK.

Hasan menyampaikan, bahwa melalui proses seleksi dan evaluasi di OJK, pihaknya telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.

"Adapun perkembangan bulan September sampai Oktober 2023, dapat kami sampaikan bahwa OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 penyelenggara ITSK yang berasal dari cluster innovative credit scoring, aggregator, dan juga property investment management,” kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Disamping itu, terdapat 99 penyelenggara ITSK yang masih tercatat di dalam regulatory sandbox OJK, dimana para penyelenggara terbagi ke dalam 14 cluster berbeda.

Diantaranya, 39 Aggregator, 4 Financial Planner, 5 Regtech e-Sign, 17 Credit Scoring, 3 Insurtech, 6 e-KYC, 1 Online Distress Solution, 7 Financing Agent, 1 Insurance Hub, 1 Regtech PEP, 3 Financing Agent, 8 Transaction Authentication, 2 Tax & Accounting, dan 2 Wealth Tech.

“Selain itu, dalam rangka percepatan evaluasi hasil dari uji coba deregulatory sandbox, OJK saat ini sedang melakukan percepatan dalam terkait proses pemberian rekomendasi atas penyelenggara ITSK pada cluster innovative credit scoring, serta melakukan penyusunan standar dan parameter untuk penilaiannya,” jelas Hasan.

Hasan menegaskan bahwa OJK berkomitmen akan memprioritaskan penyelesaian regulatory sandbox bagi penyelenggara ITSK yang tercatat, terutama untuk yang melewati batas maksimum uji coba 1 tahun 6 bulan, dengan memperhatikan aspek mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya