Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Sembilan Hakim MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah perangkat yang dibentuk untuk menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat serta Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi. Pembentukannya merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 30 Okt 2023, 17:35 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Lakukan Pertemuan Tertutup
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah perangkat yang dibentuk untuk menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat serta Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi. Pembentukannya merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
MKMK melakukan Pertemuan tertutup dengan 9 hakim konstitusi untuk mengusut laporan masyarakat terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan dan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi. Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jimly Asshiddiqie juga mengatakan, bahwa sembilan hakim konstitusi nantinya akan diperiksa secara tertutup. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemeriksaan secara tertutup sesuai peraturan internal Mahkamah Konstitusi dan juga untuk menjaga kehormatan hakim. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Anggota MKMK, Wahiduddin Adams sesaat sebelum melakukan Pertemuan tertutup dengan 9 hakim konstitusi untuk mengusut laporan masyarakat terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya