Putusan Hakim Kasus Penimbunan Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas

Masih ingat AKBP Achiruddin Hasibuan? Kini mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut ini divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Vonis bebas terkait kasus dugaan penimbunan solar ilegal.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Okt 2023, 19:59 WIB
Achiruddin Hasibuan

Liputan6.com, Jakarta Masih ingat AKBP Achiruddin Hasibuan? Kini mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut ini divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Vonis bebas terkait kasus dugaan penimbunan solar ilegal.

Pada persidangan Senin (30/10/2023), majelis hakim menyatakan Achiruddin Hasibuan tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan penimbunan solar ilegal pada April 2022 dan 27 April 2023 seperti tuntutan Jaksa.

"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," ucap Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, saat sidang.

Pasal dalam tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Oloan lalu meminta agar Achiruddin Hasibuan dibebaskan. Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.

"Membebaskan Achiruddin Hasibuan, oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," sebutnya.

 


Sujud Syukur

Pada persidangan Senin (30/10/2023), majelis hakim menyatakan Achiruddin Hasibuan tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan penimbunan solar ilegal pada April 2022 dan 27 April 2023 seperti tuntutan Jaksa

Usai mendengar putusan hakim, Achiruddin Hasibuan langsung melakukan sujud syukur. Setelah itu tidak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan.

"Iya, terima kasih," ujarnya singkat, kemudian meninggalkan ruang persidangan.

Putusan majelis hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan, yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Disinggung apakah Jaksa akan melakukan kasasi, Randi irit bicara. "Nanti, tanya saja ke Humas Kejati," ucapnya singkat.


Masih Ada Kasus Lain

Dalam persidangan yang digelar Senin, 18 September 2023, Achiruddin dinilai terbukti terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap temannya, Ken Admiral, medio Desember 2022

Terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memastikan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan tetap berlanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, berkas perkara 2 kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan. Namun, dia enggan merinci kapan berkas dikirim dan apa saja yang menjadi barang bukti.

"Berkas sudah di Jaksa. Iya, nunggu hasil saja," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda Sumut turut menyita uang sebesar Rp 53 juta dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan. Uang itu disita dari Bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut Rp 13 juta.

 


Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

AKBP Achiruddin Hasibuan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral

Puluhan juta uang tersebut diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari Edy, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba, Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Selain uang, penyidik juga menyita 2 unit mobil mewah jenis Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport. Kedua mobil ini diduga dibeli dari hasil gratifikasi serta pencucian uang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya