Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10/2023) hari ini.
Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan, hakim konstitusi yang akan disidang pertama kali yakni Ketua MK Anwar Usman. Sidang ini akan digelar secara tertutup.
Advertisement
"Kalau yang malam (hari ini) dengan hakim Anwar Usman, itu tertutup," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).
Tak hanya Anwar, lanjut Jimly, hakim konstitusi Saldi Isra juga kemungkinan akan disidang MKMK. Namun, sidang Saldi ini masih bersifat tentatif.
Meski demikian, Jimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Mungkin itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua dapat giliran," tambah Jimly.
Lebih lanjut, Jimly pun menyebutkan alasan sidang ini dilaksanakan secara tertutup. Jimly menjelaskan, ketentuan sidang hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
"Ya jangan karena di peraturan PMK-nya, itu tertutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," kata Jimly.
Untuk diketahui, sampai saat ini, sudah terdapat 18 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. Para hakim konstitusi dilaporkan terkait putusan syarat capres-cawapres.
Karena putusan itu menuai polemik, MKMK pun akhirnya dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu.
MKMK Gelar Pertemuan Tertutup dengan 9 Hakim MK
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi sore ini, Senin (30/10/2023). Pertemuan tersebut digelar terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK atas putusan syarat capres dan cawapres.
"(Pertemuan) jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya," kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (30/10/2023).
Fajar mengatakan, pertemuan ini tak termasuk dari bagian sidang. Meski demikian, ia tak merinci agenda apa yang akan dibahas MKMK dengan para hakim konstitusi itu.
"Ya, pertemuan antara MK dengan seluruh hakim. Belum sidang," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya bakal memeriksa 9 hakim konstitusi imbas putusan perubahan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jimly berujar, pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga kehormatan hakim.
"Tapi MK ini beda. Kita harus menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Advertisement
Susun Jadwal Pemeriksaan 9 Hakim Konstitusi
Jimly menambahkan, pihaknya tengah menyusun jadwal untuk memeriksa kesembilan hakim konstitusi itu.
"Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun, ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," tambah Jimly.
Meski demikian, Jimly berujar bahwa pemeriksaan terhadap para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.
"Iya (pemeriksan hakim) itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu (sidang pelapor) akan terbuka," ucap Jimly.
Jimly pun mengungkapkan, ia bakal mengadakan pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi pada pekan depan guna menyampaikan mekanisme persidangan tersebut.
"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi menyampaikan mekanisme persidangan, biar mereka siap," imbuhnya.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com