Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddique mengimbau masyarakat untuk tak lagi melaporkan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi dalam putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebab, kata Jimly, laporan yang masuk memiliki substansi yang mirip dan bahkan sama. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk tak lagi mengajukan laporan baru.
Advertisement
"Saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat karena pertimbangan substansi laporannya mirip-mirip bahkan bisa dikatakan sama, maka kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).
Meski demikian, Jimly menegaskan hal itu merupakan imbuan. Ia pun mempersilakan warga yang masih ingin mengajukan laporan.
"Ini hanya imbauan saja. Kita tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga. Tapi kalau bisa, paling telat kalau memang ada juga yang mau melapor, kita tunggu hari Rabu," ujar Jimly.
"Nah, Rabu sore itu lah kesempatan terakhir masyarakat warga, siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, stop. Mohon jangan lagi tapi ini sifatnya imbauan moral untuk praktisnya kita bekerja," sambungnya.
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan bahwa MKMK kini telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik. Dari aduan tersebut, diketahui bahwa seluruh hakim MK atau sembilan hakim dilaporkan oleh masyarakat.
"Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," rinci Jimly.
Kemudian, tambah Jimly, Saldi Isra menjadi hakim konstitusi kedua yang paling banyak dilaporkan dan ketiga adalah Arief Hidayat.
"Intinya kami tadi sudah menjelaskan, sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar) dua kali," imbuh Jimly.
MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10/2023) hari ini.
Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan, hakim konstitusi yang akan disidang pertama kali yakni Ketua MK Anwar Usman. Sidang ini akan digelar secara tertutup.
"Kalau yang malam (hari ini) dengan hakim Anwar Usman, itu tertutup," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).
Tak hanya Anwar, lanjut Jimly, hakim konstitusi Saldi Isra juga kemungkinan akan disidang MKMK. Namun, sidang Saldi ini masih bersifat tentatif.
Meski demikian, Jimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Mungkin itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua dapat giliran," tambah Jimly.
Lebih lanjut, Jimly pun menyebutkan alasan sidang ini dilaksanakan secara tertutup. Jimly menjelaskan, ketentuan sidang hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
"Ya jangan karena di peraturan PMK-nya, itu tertutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," kata Jimly.
Untuk diketahui, sampai saat ini, sudah terdapat 18 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. Para hakim konstitusi dilaporkan terkait putusan syarat capres-cawapres.
Karena putusan itu menuai polemik, MKMK pun akhirnya dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu.
Advertisement
MKMK Gelar Pertemuan Tertutup dengan 9 Hakim MK
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi sore ini, Senin (30/10/2023). Pertemuan tersebut digelar terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK atas putusan syarat capres dan cawapres.
"(Pertemuan) jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya," kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (30/10/2023).
Fajar mengatakan, pertemuan ini tak termasuk dari bagian sidang. Meski demikian, ia tak merinci agenda apa yang akan dibahas MKMK dengan para hakim konstitusi itu.
"Ya, pertemuan antara MK dengan seluruh hakim. Belum sidang," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya bakal memeriksa 9 hakim konstitusi imbas putusan perubahan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jimly berujar, pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga kehormatan hakim.
"Tapi MK ini beda. Kita harus menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).