Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan meminta klarifikasi empat orang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (31/10/2023).
"Dijadwalkan pihak dari Kementan empat orang," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
Advertisement
Albertina tak bersedia membuka identitas empat pegawai Kementan tersebut.
Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK sudah memeriksa beberapa pihak termasuk pimpinan KPK seperti Nurul Ghufron pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Teranyar pada Senin, 30 Oktober 2023 Dewas KPK memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
Usai diperiksa Dewas KPK, Alex membeberkan kronologi awal penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berujung penetapan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Dalam kasus korupsi di Kementan ini terungkap juga adanya kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kepada SYL. Pemerasan terhadap SYL oleh Firli diduga dilakukan saat keduanya bertemu di sebuah lapangan tenis.
Foto pertemuan Firli dan SYL itu kemudian tersebar. Saat diperiksa Polisi, Firli kemudian memberitahukan jajaran Polda Metro Jaya soal pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022.
Rupanya, pengusutan kasus korupsi di Kementan ini sudah terjadi sejak tahun 2021. Pengusutan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
"Pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," ujar Alex, sapaan Alexander Marwata usai diperiksa Dewas KPK, Senin (30/10/2023).
KPK Tindaklanjuti Laporan
Alex mengatakan, dari laporan masyarakat itu kemudian dilakukan pengumpulan informasi lebih dalam oleh pihak KPK pada Januari 2021. Kemudian pada Maret tahun yang sama, terdapat perpanjangan surat tugas pengumpulan informasi.
Bulan berikutnya, April 2021 ada pemaparan yang dilakukan Direktorat Pelayan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan KPK.
"Jadi intinya Itu sudah dibicarakan dengan satgas penyelidikan. Laporan itu setelah di puIinfo (pengumpulan informasi) didiskusikan dengan satgas penyelidikan, ini layak dilakukan penyelidikan," kata Alex.
Alex mengatakan, setelah laporan masyarakat itu dinyatakan ditindaklanjuti ke penyelidikan, pimpinan KPK tidak menerima detail pemaparan yang diterima tim penyelidikan.
"Tembusan dari laporan tadi disampaikan pimpinan bahwa atas laporan masyarakat ini sudah disampaikan ke Kedeputian Penindakan untik dilakukan penyelidikan. Nah disposisi pimpinan tindaklanjuti lakukan Penyelidikan. Jadi Pimpinan tidak menerima detail hasil penelahaannya seperti apa. Hanya diberikan executive summary," kata Alex.
Namun demikian, Alex mengklaim yang ditingkatkan ke penyelidikan hingga terbit surat perintah penyelidikan (sprinlidik) bukan berdasarkan laporan masyarakat itu. Hanya saja Alex tak merinci penyidikan kasus Syahrul Yasin Limpo yang sekarang diusut KPK ini berdasarkan laporan yang mana.
"Selama proses di Kedeputian Penindakan dari disposisi pimpinan sampai kemudian terbit sprinlidik, ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai detik ini enggak terbit sprinlidiknya. Jadi kemarin yang mana pak alex sprinlidik yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari Dumas dan sebagian ada dari Dumas juga," kata Alex.
Advertisement
Polisi Geledah Kediaman Ketua KPK Firli Bahuri
Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo ini tengah diusut Polda Metro Jaya. Polisi sudah menggeledah kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 26 Oktober 2023.
Selain kediaman Filri di Bekasi, Polisi juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Rumah ini diduga merupakan rumah singgah Firli Bahuri. Belakangan kuasa hukum Firli, Ia Iskandar menyebut Firli menyewa rumah ini lantaran dekat dengan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, ada beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah Kertanegara Nomor 46. Sementara itu, tidak ada satu pun barang bukti yang disita di kediaman pribadi Firli Bahuri.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara no 46," ujar Ade Safri, Jumat (27/10/2023).
Rumah Sewaan
Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahrui, Ian Iskandar mengatakan, rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, adalah rumah sewaan yang digunakan untuk beristirahat jika ada kegiatan di Jakarta.
Ian pun menyebut rumah itu disewa dengan harga yang wajar. Firli Bahuri pun hanya menggunakan kamar tidur untuk beristirahat.
"Enggak mahal. Itu rumah tua, cuma kamar yang dipakai untuk istirahat kalau ada kegiatan di Jakarta," kata Ian ketika dihubungi wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Dia menuturkan, rumah itu dekat dengan Stadion Olahraga PTIK yang kerap digunakan Firli bermain bulutangkis.
"Lagi pula dekat lapangan bulutangkis PTIK, tempat beliau main di sana," ujar Ian.
Meski demikian, Ian mengaku tak mengetahui sejak kapan rumah itu disewa. Ia menegaskan bahwa rumah itu disewa dengan uang pribadi.
"Itu menggunakan dana pribadi. Nggak pake dana lain. Saya kurang paham (sewa sejak kapan)," tambahnya.
Advertisement