Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Banyuwangi Minta Peserta Pemilu 2024 Tertibkan Alat Peraga

Anggota Bawaslu Banyuwangi Untung Apriantono mengatakan, berdasarkan hasil inventarisir Bawaslu, APS yang terpasang di seluruh Banyuwangi, jumlahnya mencapai ribuan. Baik itu, APS bakal calon legeslatif, APS Partai Politik, APS Bakal calon anggota DPD RI dan APS bakal calon presiden.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 01 Nov 2023, 14:24 WIB
Baliho kampanye bertebran di sejumlah sudut kota di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi meminta seluruh peserta pemilu 2024 menertibkan baliho alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di seluruh kota Banyuwangi.

Anggota Bawaslu Banyuwangi Untung Apriantono mengatakan, berdasarkan hasil inventarisir Bawaslu, APS yang terpasang di seluruh Banyuwangi, jumlahnya mencapai ribuan. Baik itu, APS bakal calon legeslatif, APS Partai Politik, APS Bakal calon anggota DPD RI dan APS bakal calon presiden.

“Alhamdulillah kalau mereka berkenan menertibkan sendiri alat peraganya itu menjadi lebih baik, daripada kita yang harus nanti melakukan penertiban,” ujar Untung, Selasa (31/10/2023).

Kata Untung, berdasarkan peraturan KPU tentang Pemilu, ketika KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) maka seluruh APS sudah masuk dalam katagori alat peraga kampanye (APK).

Dan APK, baru diperbolehkan untuk dipasang ketika masuk masa kampanye yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Tapi pendekatan Bawaslu Banyuwangi kepada peserta Pemilu menjelang masa ditetapkanya calon tetap ini, kita mengimbau kepada para peserta Pemilu untuk bijak menertibkan alat peraga yang mendekati alat peraga kampanye untuk ditertibkan dulu sementara waktu di masa penetapan calon sampai masuknya tahapan kampanye,” sambungnya.

Untung Apriantono menegaskan, jika hingga memasuki masa penetapan DCT, ribuan APS tersebut tidak kunjung ditertibkan, maka Bawaslu Banyuwangi akan menertibkan secara serempak terhadap APS tersebut.


DCT Ditetapkan 3 November

Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

“Karena jika memasang APK di luar jadwal yang sudah ditentukan maka tergolong mencuri start kampanye atau kampanye diluar jadwal, dan itu tergolong melakukan pelanggaran kampanye, tentu ada sanksinya,”tegas Untung.

Sementara itu, berdasarkan tahapan Pemilu 2024, untuk penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) akan dilakukan tanggal 3 Novemer akan datang, Sedangkan untuk pengumuman DCT ke publik dilakukan 4 November 2023.

Di Banyuwangi sendiri berdasarkan Daftar Caleg Sementara, ada sekitar 651 bacalag dari 17 partai politik. Namun jumlah itu bisa berkurang pada saat penetapan DCT nanti.

Infografis Menteri Ikut Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, Ini Aturan Kampanyenya. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya