Denny Indrayana di Sidang MKMK, Singgung Pernikahan Anwar Usman dengan Adik Jokowi

Pelapor dugaan pelanggaran etika hakim Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana menyinggung pernikahan antara Ketua MK Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2023, 14:10 WIB
Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, menikah hari ini. (Sumber: Instagram/weddingorganizer_pengantinprod)

Liputan6.com, Jakarta Pelapor dugaan pelanggaran etika hakim Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana menyinggung pernikahan antara Ketua MK Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati.

Menurutnya, rusaknya independensi MK dimulai dari pernikahan tersebut.

Hal itu disampaikan Denny dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Rusaknya independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan pernikahan hakim terlapor dengan Idayati, adik Presiden Jokowi, bagaimanapun pernikahan itu membuka potensi intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi menjadi lebih terbuka," kata Denny secara daring dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menilai, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidak bisa dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Tetapi, juga bentuk hancurnya independensi Hakim Konstitusi.

"Pelapor tidak melihat putusan 90 sebagai bagian peristiwa atau segmen yang berdiri sendiri, tetapi lebih dalam adalah bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya di mahkamah konstitusi sehingga rentan atau mudah diintervensi oleh kekuasaan istana," tuturnya.

Menurut Denny, putusan atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu merupakan kejahatan konstitusi yang terencana dan terorganisir. Dia menyebut ini sebagai mega skandal mahkamah keluarga.

"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga," kata Denny.


MKMK Diingatkan Diawasi Publik, Dituntut Bersikap Bijak

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10/2023) hari ini.

Tokoh agama Romo Benny Susetyo mengingatkan MKMK sedang diawasi oleh masyarakat. MKMK dituntut bijak dalam mengambil keputusan.

"Situasi saat ini publik sedang mencari sebuah jawaban terhadap pernyataan besar apakah mahkamah etik ini mampu memberikan solusi untuk pemulihan citra mahkamah konstitusi yang sudah hancur karena ada persoalan pelanggaran etik di situ," kata dia seperti dikutip Selasa (31/10/2023).

“Jadi sebenarnya publik lagi memantau, apalagi para akademisi, para ahli-ahli konstitusi ini berharap keputusan Mahkamah etik itu jelas dalam arti memberikan keadilan rasa, keadilan publik,” ujarnya.

Romo Benny berkata pelanggaran etik hakim adalah pelanggaran yang sangat serius terlebih jika terjadi dalam sebuah putusan. Sebab, dia berkata putusan yang dibuat oleh MK artinya diambil dengan cara yang inkonstitusional.

“Kalau itu dia melanggar etik, berarti kan melanggar sumpah jabatan. Berarti ada kepentingan agenda tersembunyi dan kepentingan itu digolkan oleh sebuah kesadaran,” ujarnya,

“Bahwa dia melakukan itu kan, berarti dia melakukan yang disebutkan melakukan tindakan ketidakadilan. Itu yang melukai keadilan,” ujar Romo Benny.


MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Hari Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10/2023) hari ini.

Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan, hakim konstitusi yang akan disidang pertama kali yakni Ketua MK Anwar Usman. Sidang ini akan digelar secara tertutup.

"Kalau yang malam (hari ini) dengan hakim Anwar Usman, itu tertutup," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).

Tak hanya Anwar, lanjut Jimly, hakim konstitusi Saldi Isra juga kemungkinan akan disidang MKMK. Namun, sidang Saldi ini masih bersifat tentatif.

Meski demikian, Jimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

"Mungkin itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua dapat giliran," tambah Jimly.

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya