Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri Rapat Kerja Nasional Reforma Agraria didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Menko Airlangga menyampaikan, sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Reforma Agraria memiliki target hingga 9 juta hektar yang terdiri dari penataan aset dan penataan akses.
Advertisement
Tercatat hingga bulan Oktober 2023 capaian Sertifikasi Hak Milik Tanah Transmigrasi telah seluas 140.590,72 hektar dan pendaftaran tanah atau PTSL mencapai 9.173.953 hektar.
Oleh karena itu, Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan, penyelesaian hambatan, serta tindak lanjut terobosan untuk mengakselerasi capaian melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Reforma Agraria dengan tema “Menyongsong Indonesia Emas 2045 Melalui Pelaksanaan Reforma Agraria yang Inklusif dan Kolaboratif”.
"Agenda ini adalah pelaksanaan Perpres 62 tentang reform agraria dan Rakernas mengevaluasi target 9 juta hektar dari penataan aset dan akses dan capaiannya tanah transmigrasi sebesar 140.590,72 Ha," kata Airlangga.
Dampak ke Ekonomi
Airlangga menilai, reforma Agraria ini berdampak langsung bagi ekonomi masyarakat dimana pendapatan per kapita penerima Reforma Agraria meningkat 20,02 persen pada tahun 2022.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan masih terdapat beberapa aspek yang perlu untuk ditingkatkan terkait pelaksanaan Reforma Agraria.
Aturan Reforma Agraria
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah juga meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya dalam mempercepat pencapaian target Reforma Agraria.
Menko Airlangga juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendorong percepatan reforma agraria dan berharap agar Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah untuk dapat terus berperan aktif dalam memastikan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengharapkan keterlibatan penuh dari Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah dan kerja sama Kementerian/Lembaga, untuk bersama-sama melaksanakan rencana aksi dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dan Deklarasi Karimun GTRA Summit 2023 dalam mempercepat penyelesaian program pemerataan ekonomi pada Semester 1 Tahun 2024,” pungkas Menko Airlangga.
Advertisement
Menteri ATR/BPN Tolak Perpanjangan HGB Hotel Sultan yang Diajukan Pontjo Sutowo
Konflik penutupan Hotel Sultan hingga kini masih berlanjut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, menegaskan pihaknya menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGU) Hotel Sultan.
Artinya pengelola Hotel Sultan yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak berhak lagi menjalankan usahanya di kawasan Gelora Bung Karno tersebut.
"Yang jelas APBN tidak memperpanjang HGB (Hotel Sultan) ya, sudah selesai," kata Hadi saat ditemui usai Rapat Kerja Nasional Performa Agraria, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang portal sebagai tanda bahwa Hotel Sultan ditutup. Namun, baru-baru ini PT Indobuldco diduga melakukan perusakan portal dan barang-barang milik PPKGBK.
Adapun terkait hal tersebut, Hadi mempercayakan dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan secara profesional. "Itu sudah ranahnya dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni, mengatakan terkait perkara tersebut Pemerintah telah menang berkali-kali di pengadilan, ia pun menyarankan agar pihak Pontjo Sutowo mengikuti proses hukum.
"Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," ujar Juli.
Lebih lanjut Juli menyebut, lahan Hotel Sultan adalah aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Diketahui HGB PT Indobuildco berakhir pada Maret-April, artinya pihak PT Indobuildco tidak berhak lagi menempati lahan tersebut.
"Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada itu sekian lama (50 tahun) dari hotel dan apartemen. Saya imbau aja untuk taat secara hukum," pungkasnya.