KPAI: Indeks Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak di Indonesia Menurun

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah menyebut bahwa indeks pemenuhan hak anak dan indeks perlindungan anak di Indonesia pasca pandemi Covid-19 mengalami tren yang menurun.

oleh Fachri pada 31 Okt 2023, 16:00 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ekspose Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak KPAI tahun 2023 di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah menyebut bahwa indeks pemenuhan hak anak dan indeks perlindungan anak di Indonesia pasca pandemi Covid-19 mengalami tren yang menurun. Baginya, penurunan ini menunjukkan bahwa pasca pandemi, situasi dan kondisi tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Persentasenya adalah dari 66% ke 61% dan kemudian indeks pemenuhan hak anak pun mengalami penurunan dari 65% ke 58% yang ini juga tidak sesuai dengan capaian RPJMN kita," sebutnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ekspose Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak KPAI tahun 2023 di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Selain itu, Ai Maryati juga menyinggung masih terjadinya disparitas antara daerah yang memiliki hampir 100% pemenuhan hak sipilnya dengan daerah yang belum terpenuhi secara utuh.

"Ini yang kemudian memunculkan berbagai evaluasi oleh KPAI, mengapa berbagai daerah menunjukkan angka yang masih fluktuatif," ujarnya.

Ai Maryati juga mengungkapkan, terkait dengan pengasuhan dan keluarga pengasuhan alternatif, anak-anak Indonesia masih banyak yang menjadi korban.

"Kemudian untuk pengasuhan dan keluarga pengasuhan alternatif juga membutuhkan dukungan yang sangat serius karena anak-anak kita berada dalam situasi tertinggi perihal angka yang mengadukan anak-anak menjadi korban atas situasi pengasuhan ini," ungkapnya.

"Mungkin ini berhubungan juga dengan perceraian, karena angka perceraian ini pada kasus tertentu banyak sekali pengaduan dan anak-anak yang kemudian memiliki dampak buruk atas perceraian tersebut," jelas Ai Maryati.


Stunting dan PPDB Jadi Sorotan

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ekspose Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak KPAI tahun 2023 di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Foto: Istimewa)

Ai Maryati memaparkan bahwa terdapat lima klaster yang menjadi sorotan KPAI dalam ekspose hasil pengawasan pemenuhan hak anak di tahun 2023. Dua hal yang menjadi sorotan adalah klaster kesehatan dan pendidikan.

"Dalam kesehatan, salah satunya adalah program nasional stunting yang akan memberikan gambaran program nasional ini perlu terus dukungan dari kita semua, di antaranya KPAI melihat terdapat problem penganggaran, implementasi, dan perilaku sosial budaya yang sedikit banyak berdampak pada angka stunting itu belum bisa secara optimal dikurangi," paparnya.

"Dan di dalam pendidikan, kita melihat PPDB berbasis zonasi yang hari ini diterapkan sudah memberikan dampak yang luar biasa pada pemerataan pendidikan, namun beberapa hal masih harus dievaluasi bersama berdasarkan pengawasan, di antaranya masih ada penyimpangan yang muncul dan itu menjadi gap penerimaan anak-anak dengan jumlah yang mungkin belum terakomodiasi," jelas Ai Maryati.

Selain itu, ia pun menyebut dalam perlindungan khusus anak, masih banyaknya laporan yang diterima dalam bentuk korban dari tindakan eksploitasi, pekerja anak, anak korban dari terorisme dan radikalisme, dan kekerasan dari segi fisik.

"Ada tren baru self harm (tren anak menyakiti diri), saya kira bolak balik ini adalah advokasi teman-teman di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bahkan tren bunuh diri angkanya melampaui angka di tahun-tahun sebelumnya kita jumpai," sebut Ai Maryati.

 

(*)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya