Anwar Usman soal Dirinya Diperiksa MKMK: Saya Belum Tahu

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2023, 17:42 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Foto: Genantan Saputra/Merdeka.com).

Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman pun hanya menjawab singkat terkait pemeriksaannya. Berdasarkan pantuan, dia terlihat mengenakan batik cokelat dan langsung berjalan menuju lantai 4 gedung II MK.

Soal pemeriksaan dirinya, Anwar mengaku belum mengetahuinya.

"Ya? Saya belum tahu, saya belum tahu, tahu dari sini," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Ipar Presiden Joko Widodo itu diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Mengenai banyaknya laporan banyak dari masyarakat atas putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Anwar hanya menjawab singkat.

"Ya, saya kan ketua (MK)," ucap Anwar singkat.

Sebelumnya, dalam persidangan MKMK, para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Para praktisi hukum itu tergabung dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menyebut, bahwa Anwar sudah meruntuhkan marwah MK.

"Kami (menuntut) pemberhentian dengan tidak hormat kalau CALS ketua MK, karena akan meruntuhkan marwah Mk kalau dipertahankan jadi MK. Karena satu saja tujuannya adalah memperbaiki MK dengan satu yang diinginkan oleh CALS bagian tanggung jawab intelektual kami adalah pemberhentian tidak dengan hormat Pak Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Arif usai sidang MKMK di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).

"Kami dari CALS yang petitumnya meminta pak ketua mahkamah konsitusi kalau memang ini terbukti, pecat, gitu ya, itu yang kami minta," sambungnya.

 


PDIP Usul Hak Angket Terhadap MK soal Putusan Terkait Gibran

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres telah menginjak-injak konstitusi.

"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.

"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujarnya.

 


Dianggap Tak Berlandasan Konstitusi

Lebih lanjut, Politikus PDIP yang maju lagi di Pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98. Demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.

"Dan kemudian berbagai produk undang undang turunannya tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya