Heru Budi Akan Pantau Razia Uji Emisi di Jakarta, Besok Rabu 1 November 2023

Razia uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta kembali diberlakukan mulai besok, Rabu 1 November 2023. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.

oleh Winda Nelfira diperbarui 31 Okt 2023, 18:50 WIB
Sebelumnya, uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023 ini telah disampaikan Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal memantau langsung razia uji emisi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan kembali di Jakarta pada Rabu 1 November 2023. Menurut Heru, lokasi digelarnya razia uji emisi masih dirahasiakan.

"Kita cari dulu tempatnya, keliling ya. Nanti tanya sama Dinas Perhubungan (Dishub) di mana," kata Heru Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Dia pun mengajak para awak media untuk ikut serta memantau kegiatan razia uji emisi tersebut. "Iya (mantau), bareng saja yuk," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi. Razia bakal berlaku mulai 1 November 2023.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (29/10/2023).

Ani menjelaskan, pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

 


Upaya Penanganan Polusi Udara

Berdasarkan data laman Dinas Lingkungan Hidup, jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi selama 2022 mencapai 155.000 kendaraan. (merdeka.com/imam buhori)

Dia menyampaikan, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara. Mengingat, kualitas udara di DKI Jakarta beberapa waktu belakangan terus mendapat sorotan.

"Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," ucapnya.

Ani menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Dia mengatakan, hingga 27 Oktober 2023 ada 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta," ujar Ani.


Alasan Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan

"Ini sifatnya masih sosialisasi," ujar Sarjoko. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada awal November 2023. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian perihal tilang uji emisi ini.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya dengan Pak Dirlantas Per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (8/10/2023).

Menurut dia, tilang uji emisi diberlakukan usai beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, kata dia, uji coba tilang uji emisi kendaraan sudah cukup masif.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian juga roda 2 juga cukup masif," jelas dia.

"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," tutur Syafrin.


Manfaatkan Teknologi ETLE

Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pemprov berencana memaksimalkan ETLE untuk mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Sebab, pemberian sanksi tilang manual bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dinilai akan menimbulkan kemacetan di jalan. 

Teknologi ETLE nantinya dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kita akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar kendaraan yang melintas dapat terdeteksi sudah uji emisi atau belum.

Infografis Jurus Menko Luhut Tangani Polusi Udara di Jabodetabek. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya