Sanksi TPS dan TPA Liar di Kota Depok Dinilai Tak Efektif, Perlu Ada Langkah Hukum

Pemkot Depok didorong menegakkan ancaman kurungan penjara tiga bulan kepada pelaku pembuangan sampah liar untuk memberikan efek jera.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 31 Okt 2023, 20:00 WIB
TPA liar yang sempat mengalami kebakaran di wilayah Limo, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok dipusingkan dengan munculnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar. Hal itu dikarenakan sosialisasi sampah di Kota Depok dinggap tidak efektif dan perlu penindakan tindak pidana. 

Ketua Umum Advokasi Ciliwung River, Deolipa Yumara mengatakan, permasalahan sampah di Kota Depok seakan belum menemukan solusi yang tepat. Bahkan sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dianggap tidak efektif, sehingga perlu penegakan hukum seperti pidana. 

"Kan ada juga aturannya di Undang-Undang Lingkungan Hidup. Bahkan ada yang sampai tiga hingga lima tahun kurungan, tergantung kategori sampahnya, kalau limbah merkuri ya berat," ujar Deolipa, Selasa (31/10/2023).

Deolipa menjelaskan, Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok telah mengerjakan penanganan sampah. DLHK Kota Depok telah menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dengan melakukan sosialisasi.

"Imbauan kadang-kadang enggak mempan juga. Jadi kita lakukan langkah penegakan hukum. Orang yang buang sampah ini kita pidanakan, siapa pun dia," ucap mantan pengacara Bharada E tersebut. 

Deolipa mendorong pemkot setempat menegakkan ancaman kurungan penjara tiga bulan kepada pembuang sampah sembarangan. Hal itu perlu segera direalisasikan untuk memberikan efek jera kepada pembuang sampah liar

“Itu (sanksi pidana) dampaknya akan terasa, pasti masyarakat akan sadar, akan jera. Ini jadi syok terapi secara umum,” ucap Deolipa.


Sanksi Sosial Dinilai Belum Efektif untuk Mengurangi Pembuangan Sampah Liar

Sampah liar yang berada di Jalan Mandor Tajir, Bojongsari, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Kurang tegasnya sanksi yang diberikan Pemkot Depok, tidak memberikan efek jera kepada pelaku pembuang sampah liar. Dengan adanya sanksi pidana, masyarakat akan sadar dan tidak membuang sampah sembarangan. 

"Banyak yang sudah tertangkap, tapi kan belum pernah masuk sidang. Kalau ini viral atau ramai, itu jadi contoh buat yang lain," tegas Deolipa. 

Sementara, Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Nelson Dasilva mengakui sanksi yang diberikan dinilai belum efektif untuk mengurangi pembuangan sampah liar. Namun di sisi lain, Pemerintah kota Depok belum menerapkan penegakan hukum pidana kepada pelaku pembuangan sampah. 

“Kita belum, masih jauh terkait penegakan hukum,” ujar Nelson. 

Nelson mengakui, DLHK Kota Depok menerima laporan penangkapan para pelaku pembuangan sampah liar. Para pelaku yang tertangkap diberikan hukuman sanksi sosial untuk tidak mengulangi perbuatannya membuang sampah sembarangan. 

“Sebulan ada 50 sampai 60 orang yang tertangkap, banyak yang tidak dilaporkan juga kepada kami,” ucap Nelson. 

Nelson menuturkan, berdasarkan Perda Kota Depok, sanksi yang diberikan pembuang sampah sembarangan berupa hukuman pidana penjara tiga bulan hingga denda mencapai Rp25 juta. 

"Belum diterapkan, hanya sanksi sosial saja seperti menyapu jalan bagi mereka yang tertangkap," pungkas Nelson.


Usia TPA Cipayung Depok Disebut Tinggal 4 Bulan Lagi untuk Menampung Sampah

Sejumlah excavator sedang merapikan sampah yang memiliki ketinggian sekitar 23 meter di TPA Cipayung, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengajak masyarakat untuk memilah sampah. Mengingat, usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung hanya tersisa empat bulan lagi untuk dapat menampung sampah. 

Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Nelson Dasilva mengatakan, DLHK Kota Depok berusaha melakukan sosialisasi tentang Perda Persampahan Kota Depok. Hal itu berkaitan dengan darurat sampah yang terjadi beberapa bulan lalu di Kota Depok. 

"Sekarang tidak darurat lagi, kita hari ini bisa buang lancar, tapi umurnya tidak lama, empat bulan kedepan lah," ujar Nelson kepada Liputan6.com, Selasa (31/10/2023). 

Sebelumnya, DLHK Kota Depok selama dua bulan melakukan manuver singkat di pengelolaan sampah TPA Cipayung. Sampah yang berada di area bawah dilakukan perapihan sehingga dapat menampung sampah kembali yang berasal dari wilayah Kota Depok. 

"Artinya digeser ke atas, dirapikan, akhirnya bisa buang lagi," ucap Nelson. 

Nelson menjelaskan, setiap tahunnya jumlah sampah di Kota Depok mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Saat ini, jumlah sampah di wilayah Kota Depok mencapai 1.300 ton per hari. 

“Sebelumnya 1.200 ton dan 1.100 ton perhari, tergantung kenaikan jumlah penduduknya," jelas Nelson.

DLHK Kota Depok tidak memungkiri apabila TPA Cipayung telah overload, akan berdampak terhadap penumpukan sampah di TPS dan jalan. Hal itu dikarenakan pergerakan truk pengangkut sampah terhambat saat memasuki area masuk dan keluar TPA Cipayung.

Infografis bahaya sampah plastik di laut. (dok. TKN PSL)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya