Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Jubir TPN Ganjar-Mahfud: Kalau Terbukti Harus Sanksi Berat

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan, sikap terkait proses peradilan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang tengah dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2023, 02:15 WIB
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun. (Merdeka.com/Lydia Fransisca)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan, sikap terkait proses peradilan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang tengah dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), khususnya soal dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun mengatakan, pihaknya berharap MKMK bisa independen dan tegas dalan mengambil keputusan dugaan pelanggaran etik ini.

"Artinya kalau lah memang kemudian terbukti, tentu sanksi yang berat harus dijatuhkan," kata Tama saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Kemudian, Tama juga berterimakasih kepada masyarakat yang membuat laporan kepada MKMK. Menurutnya, hal itu merupakan bukti semangat warga sipil untuk menjaga martabat MK.

"Itu merupakan perwakilan yang sebenrnya dari masyarakat, sesuatu yang jernih tanpa ada kepentingan, yang tentu saja ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi kita dari pembegalan konstitusi yang kemudian akan merusak tatanan demokrasi," ujar Tama.


Harap Proses Putusan Berjalan Cepat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Selanjutnya, Tama berharap, proses putusan ini dapat berjalan dengan cepat karena berkaitan dengan proses Pemilu 2024.

"Nah jadi kita harapkan ada kepastian juga dalam konteks pemberian sanksi karena ini kita penting untuk melihat hal ini karena kita masih membutuhkan MK sampai kapanpun," ucap Tama.

"Bagi kami yang kemudian juga sebagai peserta pemilu, kita butuh juga netralitas dan independensi MK, paling tidak dalam waktu dekat," sambungnya.

Terakhir, Tama berharap, MKMK tidak diintervensi pihak manapun. "Kalau kemudian MK itu rawan dengan intervensi, tentu yang dirugikan adalah banyak sekali warga negara yang hak konstitusinya terganggu," imbuh Tama.


MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10/2023) hari ini.

Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan, hakim konstitusi yang akan disidang pertama kali yakni Ketua MK Anwar Usman. Sidang ini akan digelar secara tertutup.

"Kalau yang malam (hari ini) dengan hakim Anwar Usman, itu tertutup," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).

Tak hanya Anwar, lanjut Jimly, hakim konstitusi Saldi Isra juga kemungkinan akan disidang MKMK. Namun, sidang Saldi ini masih bersifat tentatif.

Meski demikian, Jimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

"Mungkin itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua dapat giliran," tambah Jimly.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya