Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan kepada hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo dalam sidang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada hari ini, Rabu (1/11/2023).
"Ada tiga hakim. Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan, tiga Pak Suhartoyo," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat Pusat, Selasa malam 31 Oktober 2023.
Advertisement
Sedangkan, tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis 2 November 2023.
"Tiga lainnya lusa. Sabar ya," ucap Jimly.
Jimly menjelaskan, MKMK akan menggelar sidang pemeriksaan para pelapor terlebih dahulu sebelum memeriksa Saldi Isra, Manahan, dan Suhartoyo.
"Sambil kita selesaikan sidang terbuka untuk mendengar keterangan para pelapor, sidang tertutup untuk mendengar para hakim," ucapnya.
"Nanti terakhir kita konfrontir satu lagi panitera karena banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan yang berkenaan cara bekerja dalam mengambil keputusan," kata dia.
MKMK telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada 31 Oktober 2023.
"Sidang maraton dari pagi, memeriksa 5 (pemohon) tadi pagi dan kemudian dilanjutkan, kita sidang tertutup, memeriksa Pak Anwar Usman, yang kedua Pak Arief Hidayat, dan Ibu Enny malam ini, terakhir," kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat Pusat, Selasa malam.
Jimly pun mengaku banyak sekali masalah yang dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK.
"Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ucapnya.
Di Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Mega Skandal Keluarga
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sekaligus pelapor menyebut, ada mega skandal keluarga pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu paling disorot lantaran membuka jalan untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres untuk Pilpres 2024.
"Dalam pandangan pelapor putusan 90 menujukkan bagaimana mahkamah telah ditundukkan oleh kepentingan untuk memenangkan kekuasaan dengan cara mengubah aturan perundangan yang seharusnya tidak bijak dan tidak boleh dilakukan," kata Denny secara daring dalam persidangan MKMK, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, perubahan peraturan tentang syarat umur capres cawapres itu menggunakan tangan hakim terlapor dalam hal ini Anwar Usman yang seharusnya mengundurkan diri.
Sebab, perkara itu mempunyai kepentingan langsung dengan keluarganya yaitu Presiden Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka.
"Karena telah menjadi fakta hukum dengan didaftarkannya Gibran Jokowi sebagai pasangan calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum dengan salah satunya memanfaatkan syarat baru terkait keentuan umur dalam putusan 90 yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah tersebut," ucapnya.
Advertisement
Denny Indrayana: Terlapor Harusnya Mundur
Denny menyebut, keputusan itu bukan saja bertentangan dengan prinsip imparsialitas. Namun, seharusnya terlapor mengundurkan diri sesuai konsep judicial disqualification.
"Tapi lebih menganggu putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan teroganisir sehingga layak pelapor tafsirkan sebagai mega skandal mahkamah keluarga," ujarnya.
Menurutnya, mega skandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka.
"Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," ungkapnya.