Gerindra soal Usulan Hak Angket MK: Ini Terlalu Merendahkan Akal Sehat

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi yang diajukan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu konyol.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Nov 2023, 15:02 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi yang diajukan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu konyol.

Sebab, menurutnya, MK sebagai lembaga yudikatif bukan objek hak angket.

"Ini terlalu merendahkan akal sehat kita sebagai seorang warga negara yang paham hukum, iya nggak? Coba sih anda misalnya itu tadi kan main bola kalah diajukan banding ke pengadilan kok sekonyol itu gitu loh ya," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Habiburokhman mengatakan, apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata. Ia meminta jangan dirusak mekanisme hukum dengan ego politik.

"Udahlah kita kepentingan politik biasa kok berbeda satu sama lain tapi yang lebih elegan gitu loh. Kita kan perlu mengisi ruang publik dengan narasi-narasi pencerdasan jangan kita perkosa mekanisme hukum asas hukum dengan egosentris politik kita gitu ya," tegasnya.

Wakil ketua Komisi III DPR ini menjelaskan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk lembaga yang diawasi oleh pemerintah eksekutif. Sementara posisi Mahkamah Konstitusi berada di yudikatif.

"Itu kan hak angket itu kan dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi oleh pemerintah eksekutif. Yudikatif itu kalau di trias political lembaga lain lagi nggak bisa jadi objek hak angket gitu loh," jelas Habiburokhman.

"Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan ya nggak? Ya silakan sajalah dia bernari-nari sampai puas hatinya," ujarnya.


Usulan Masinton PDIP

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres telah menginjak-injak konstitusi.

"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.

"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujarnya.

 

 


SInggung Masa Jabatan Presiden

Lebih lanjut, Politikus PDIP yang maju lagi di Pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98. Demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.

"Dan kemudian berbagai produk undang undang turunannya tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya