Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bakal menunggu revisi undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker) terkait tuntutan buruh yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen.
Adapun serikat buruh menyatakan, apabila UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen, maka UMP DKI Jakarta pada 2024 harusnya sudah naik hingga Rp700.000 per bulan.
Advertisement
Menurut Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho, selama ini penetapan UMP didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, kata dia pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan tentang Ciptaker yang mengatur soal upah.
"Dengan telah ditetapkannya Perpu pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 oleh MK (Mahkamah Konstitusi), maka aturan pelaksanaan yang diatur dalam PP 36/ 2021 perlu direvisi dan saat ini masih dalam proses di Kemenaker," kata Hari Kepada Liputan6.com, Rabu (1/11/2023).
Hari menyampaikan, setidaknya ada tiga komponen yang mengatur penetapan UMP yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Hari menyebut, tiga komponen ini yang sampai saat ini masih dalam proses pembahasan pemerintah pusat.
"Kita akan melihat dari komponen-komponen yang menjadi dasar dalam regulasi penetapan UMP yaitu hasil revisi PP 36/2021," kata Hari.
"Terkait tuntutan pekerja/buruh akan kita lihat apakah angka-angka dalam komponen tersebut, masuk dalam tuntutan pekerja/buruh sesuai dengan komponen-komponen tersebut di atas," lanjut dia.
Buruh Desak Kenaikan UMP
Diketahui, kelompok buruh mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen. Masuknya Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country jadi salah satu alasan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lantas mengasumsikan jika pendapatan nasional bruto atau GNI per capita Indonesia di kisaran USD 4.500, atau setara upah Rp 5,6 juta per bulan. Dengan hitungan itu, ia menyebut UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan.
"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya USD 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi 5,6 jut per bulan. Jakarta sekarang Rp 4,9 juta. Untuk menuju Rp 5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000. Ya itu 15 persen. Jadi kita tidak mengada ada," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Mendengar tuntutan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih menunggu berbagai aspirasi terkait kenaikan UMP 2024 hingga akhir Oktober 2023.
Penyerapan aspirasi ini dilakukan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"(Penetapan UMP 2024) sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober," ujarnya di sela-sela acara Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menaker Ida.
Advertisement
Kata Heru Budi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal buruh yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bisa naik hingga 15 persen. Sehingga dengan hitungan itu, UMP Jakarta naik hingga Rp700.000 per bulan.
Menurut Heru, aturan penetapan soal UMP 2024 tengah bergulir di pemerintah pusat. "Lagi diproses," kata Heru kepada wartawan usai menghadiri Panen Raya Cabai Rawit Peti di RPTRA Rawa Jaya Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).
Secara singkat, Heru menyampaikan pihaknya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh, apakah memungkinkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dapat diterapkan.
"Ya kami pikirin (untuk dipertimbangkan) semua aspek ya," ujar Heru.