Liputan6.com, Jakarta - Tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi digelar kembali di Jakarta pada Rabu (1/11/2023). Total, ada 57 kendaraan bermotor yang terjaring pada razia yang berlangsung pukul 08.00-10.00 WIB ini.
Tilang uji emisi ini serentak digelar pada lima lokasi di wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Penilangan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Advertisement
"Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (1/11/2023).
Selain itu, Asep mengatakan pada hari pertama pelaksanaan tilang ini, petugas mencatat sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Asep menyebut, selama ini pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.
"Sejak 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara," kata Asep.
Asep mengungkapkan edukasi publik kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan DLH dengan berbagai macam cara dan pendekatan. Nantinya, razia uji emisi bakal dilakukan pada Senin-Jumat.
Rrazia uji emisi digelar sebagai salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengedukasi warga Ibu Kota soal pentingnya merawat kendaraan bermotor agar tak mencemari udara.
"Selain itu upaya mengendalikan pencemaran udara Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara," ujar Asep.
Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan razia uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Ibu Kota mulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan sanksi tilang uji emisi kali ini sama halnya seperti penindakan sebelumnya yang sempat berjalan pada September 2023 lalu.
"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," kata Jhoni saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Adapun, mekanisme tilang akan diberlakukan dengan besaran kendaraan roda dua atau motor tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
Penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lokasi Razia Uji EmisiAdapun lokasi razia uji emisi yang dimulai 1 November 2023, akan disebar di lima titik wilayah Jakarta. Kendati begitu, lokasi razia masih bisa berubah sesuai kebutuhan dari masing-masing Satlantas di wilayahnya.
"Namun, tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," ujarnya.
Berikut ini lokasi razia uji emisi tanggal 1 November 2023 di Jakarta:
- Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung
- Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam)
- Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
- Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat
Advertisement