Liputan6.com, Kupang - Usai penyelidikan, Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan empat tersangka kasus penyelundupan anak komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
"Pelaku utama berinisial H dari Bali, lalu I yang mengkomunikasikan ke pelaku utama, serta M dan A yang merupakan orang Manggarai Barat yang tugasnya menangkap dan menjerat Komodo," kata Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra, Rabu (1/11/2023).
Advertisement
Budi mengatakan, informasi penyelundupan satwa dilindungi berupa anak komodo itu berawal dari petugas karantina pertanian yang mendapati seekor anak komodo yang diikat dan diisi dalam sebuah tas hitam, yang dititipkan oleh pelaku H di sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Senin (30/10/2023).
Aparat kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap H yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anak komodo itu telah ditangkap oleh M dan A yang merupakan warga asli kampung tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023, lalu dibawa ke Labuan Bajo menggunakan kapal kayu.
"Anak komodo tersebut hendak dibawa ke Bali lewat jalur laut," ungkap Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H telah lima kali melakukan pencurian anak komodo, yakni dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali kejadian pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
"Ditangkap lima, lalu tiga berhasil dijual ke Bali dan Jawa, duanya mati. Yang terjual tiga," katanya.
Dijual Rp 28 Juta
Budi juga menjelaskan anak komodo itu ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu. Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-iming upah sebesar Rp2 juta per ekor.
Selanjutnya I sebagai perantara atau yang mengkomunikasikan informasi penangkapan anak komodo kepada H diimingi uang sebesar Rp500 ribu.
"Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan kisaran harga Rp20 juta sampai Rp28 juta," jelas Budi.
Saat ini polisi terus melakukan pendalaman guna menangkap sindikat penyelundupan satwa yang dilindungi ini.
Para dijerat undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Untuk penadah, terus kami dalami. Kalau terbukti kami tindak tegas," tegasnya.
Koordinator Resort Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Labuan Bajo, Udin, menambahkan satwa yang ditemukan tersebut merupakan anak komodo jantan berusia lebih kurang satu tahun.
Berdasarkan pemeriksaan dari otoritas medis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, anak komodo tersebut didiagnosa mengalami hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.
"BBKSDA NTT akan terus melakukan pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di tempat keluar masuk TSL," tutup Udin. (Amar Ola Keda)
Advertisement