Respons Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke BK DPD RI Karena Rangkap Jabatan

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke BK DPD RI karena dianggap rangkap jabatan. Jimly juga tercatat sebagai anggota DPD RI dari DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2023, 08:25 WIB
Jimly Asshiddiqie resmi dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (Foto: Lydia Fransisca/Merdeka.com).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie buka suara soal pelaporan terhadap dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Jimly Asshiddiqie dilaporkan karena merangkap jabatan sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurutnya, rangkap jabatan sebagai DPD RI dan MKMK tidak melanggar aturan. Sebab, dia bukan seorang pejabat negara.

"Ya ini kan bukan pejabat negara. Yang dilarang itu jadi pejabat negara," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Jimly menambahkan, masa jabatannya sebagai Ketua MKMK hanya selama satu bulan dan bersifat ad hoc sehingga tak menganggu pekerjaannya sebagai anggota DPD.

"Ini kan cuma satu bulan. Jadi satu bulan pun bisa kita laksanakan dua minggu. Habis itu ya sudah selesai, ini kan ad hoc," ujar Jimly.

Oleh karena itu, ia menilai laporan ini hanya berupaya untuk mencari-cari kesalahan dirinya.

"Jadi enggak ada masalah uma orang cari-cari masalah saja. Ya biasa lah itu," tambah Jimly.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima aduan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.

Seperti diiketahui Jimly menjadi salah seorang dari tiga nama yang telah dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

 


Pimpinan DPD Serahkan ke BK

Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti/Istimewa.

Menanggapi itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin pun menggelar rapat pimpinan pada Senin (30/10/2023).

"Memang ada laporan dari masyarakat karena Prof Jimly dianggap merangkap jabatan. Saat ini beliau masih sebagai anggota DPD RI, namun menerima tugas sebagai Ketua MKMK. Pimpinan DPD RI mendelegasikan hal ini ke Badan Kehormatan (BK) agar di-follow up dan dipelajari," kata Sultan dalam rilis resminya.

Sultan berujar, BK DPD akan melihat secara objektif aturan perundangan apa yang dilanggar dalam aduan tersebut.

Sebab, Undang Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD Pasal 302 menyatakan, anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan hakim pada badan peradilan.

Selain itu, rangkap jabatan ini juga dikhawatirkan membuat Jimly mendapat gaji ganda dari sumber yang sama, yaitu APBN.

“Itu ranah dan tugas BK untuk menelaah pengaduan masyarakat, bukan ranah pimpinan,” tambah Sultan.


MKMK Resmi Dilantik

Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait gugatan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (24/10) siang (Lydia Fransisca/Merdeka.com)

Untuk dikekatuhi, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait gugatan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (24/10) siang.

Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.

"Maka pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman saat melantik.

Kemudian, ketiga anggota MKMK pun membaca sumpah janji sesuai dengan agama masing-masing. Setelah itu, mereka menandatangani berita acara pelantikan.

Adapun MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Merdeka.com

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya