Viral Video Bocah 10 Tahun di Madura Menikah Tuai Kontroversi, Warganet Soroti Orang Tua

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kabar bocah 10 tahun yang menikah di Madura.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 02 Nov 2023, 13:28 WIB
Viral Bocah 10 Tahun di Madura Menikah (Sumber: Tiktok/karehestohh)

Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan sepasang anak di bawah umur yang dikabarkan tengah melakukan prosesi pernikahan. Diketahui pernikahan tersebut dilakukan oleh anak yang belum lulus SD asal Madura.

Dilihat dari unggahan akun TikTok @karehestohh, video seorang perempuan berhijab tengah memegang sebuah bouquet berisi uang. Adapun di sampingnya terdapat seorang pria yang menggunakan sarung dan peci hitam.

Dua pengantin yang tidak disebutkan namanya tersebut diketahui sedang berdiri di sebuah teras rumah dan tengah menjamu tamu. Adapun karangan uang tersebut disebut-sebut sebagai mahar dari pernikahan tersebut.

Reaksi terkait pernikahan anak-anak di bawah umur tersebut membuat para warganet menyayangkan sikap dari orang tua yang mengizinkan, bahkan melangsungkan pernikahan tersebut.

Selain itu, banyak warganet yang menyatakan jika pernikahan di bawah umur telah melanggar dengan ketentuan dalam undang-undang. Mengingat bocah dalam video tersebut diketahui baru berusia 10 tahun.

Mau d kasih makan apa,” tanya salah satu akun.

Ko bisa? ortu nya gmna si menafkahi aja blm mampu,” timpal akun lainnya.

Alasannya apaa?? Dari segi apapun udah pasti dilarang, tp ini kok bisa????,” tulis warganet di kolom komentar.

Saat ini belum ada informasi yang jelas terkait prosesi pernikahan bocah 10 tahun di Madura tersebut. Namun, dari beberapa sumber ada yang menyebutkan jika prosesi tersebut merupakan prosesi tunangan.

Meski demikian, tetap sejumlah warganet menyayangkan tindakan tersebut. Mengingat kedua pasangan tersebut masih di bawah umur dan seharusnya masih fokus untuk bersekolah. Terutama kedua pasangan tersebut belum bisa menghasilkan nafkah dan dalam kondisi tubuh yang belum dewasa.


Diduga Biaya Hidup dari Orang Tua

Viral Bocah 10 Tahun di Madura Menikah (Sumber: Tiktok/karehestohh)

Saat ini video yang viral di media sosial tersebut memperlihatkan dua pasangan muda yang terlihat masih dibawah umur. Sang perempuan terlihat memegang karangan uang dan dikelilingi banyak orang sambil tersipu malu.

Sejumlah tamu juga terlihat memberikan amplop kepada bocah tersebut seperti momen pernikahan pada umumnya. Adapun sang pengunggah video @karehestohh menjawab jika kemungkinan biaya hidup pasangan di bawah umur tersebut ditanggung oleh orang tua.

Kemungkinan masih ditanggung orang tuanya,” ujarnya.

Hal ini tentu semakin membuat warganet geram dengan tindakan dari orang tua pasangan bocah tersebut. Selain pernikahannya dibawah umur yang melanggar peraturan para warganet juga menyayangkan jika anak dalam umur tersebut seharusnya masih bermain dan belajar di sekolah.

Ini beneran kah? Kalo umur segitu bukannya masih SD ya. Aduhh dek, masih enak2nya maen umur segitu,” ujar salah satu pemilik akun X.

Salah orang tuanya umur sekecil itu di perbolehkan nikah,” tulis akun lainnya.


Budaya Pernikahan Muda di Madura

Ilustrasi pernikahan dini (Istimewa)

Melansir dari Liputan6, pernikahan muda di Madura ternyata menjadi suatu fenomena yang masih sering terjadi hingga saat ini. Sejumlah warganet juga ada yang menyebutkan jika kejadian pernikahan dini di Madura sudah biasa terjadi.

Dalam penelitian berjudul "Budaya Pernikahan Dini terhadap Kesetaraan Gender Masyarakat Madura", di Madura masih menjaga erat budaya nenek moyang dan salah satunya praktik pernikahan dini yang menjadi hukum adat.

Pernikahan dini tersebut menjadi sebuah fenomena yang melibatkan sejumlah proses mulai dari perjodohan anak sejak kecil, praktik jampi-jampi, hingga manipulasi usia pernikahan. Melansir dari penelitian lain yang berjudul ‘Fenomena Pernikahan Usia Muda di Masyarakat Madura’ dari UIN Jakarta.

Terungkap jika sebagian masyarakat Madura masih melakukan praktik tersebut dan faktanya sering dilakukan secara siri. Sehingga pernikahan tersebut tidak dilakukan dengan mendaftar resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu alasan praktik pernikahan dini dilakukan secara siri diantaranya dianggap rumit serta biaya registrasi yang dianggap mahal. Sementara itu dalam Undang-Undang sendiri batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya