Indonesia Stop Ekspor Gas Bumi Mulai 2036

Pada 2036, Indonesia sudah tidak melakukan kegiatan ekspor gas bumi, 100% peruntukkan gas bumi ditujukan untuk kebutuhan domestik.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Nov 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan bahwa pada tahun 2036, Indonesia sudah tidak melakukan kegiatan ekspor gas bumi, 100% peruntukkan gas bumi ditujukan untuk kebutuhan domestik. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

"Kita sudah tidak ekspor gas lagi tahun 2036, kita manfaatkan untuk dalam negeri selama dengan catatan infrastrukturnya sudah lengkap," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).

Djoko mengatakan untuk menyetop ekspor tersebut, pemerintah tengah menggenjot pembangunan infrastruktur pendukung gas bumi. Diantaranya adalah dengan pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) dan Dumai-Sei Mangke. Pembiayaan proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema multi years, dengan kebutuhan anggaran pembangunan pipa gas Cisem mencapai Rp4,47 triliun dan Dumai-Sei Mangke di angka Rp6,6 triliun.

Dengan pembangunan infrastruktur pipa gas bumi, maka akan meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, sebut Djoko, salah satunya ialah jaringan gas bumi (jargas) untuk rumah tangga. "Sekarang sudah hampir 900.000 sambungan rumah tangga, dengan APBN 80%, dan 20% sisanya dilakukan oleh PT. PGN," jelasnya.

Harga Gas Industri

Selain itu, untuk meningkatkan pemanfaatan gas domestik, Djoko menambahkan bahwa pemerintah telah mematok harga gas industri sebesar USD 6 per mmbtu, sehingga diharapkan akan menarik investor untuk datang ke Indonesia.

"Investor bisa datang dan membangun pabriknya disini, karena harga gasnya murah, sehingga akan menimbulkan multiplier effect," imbuh Djoko.

Hingga saat ini, pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik mencapai 68% dari total produksi gas bumi Indonesia sebesar 5.446,90 BBTUD, dan sisanya untuk ekspor ke luar negeri.

Tercatat pada tahun 2022 nilai ekspor LNG Indonesia secara total mencapai USD6,6 miliar atau naik dari USD4,6 miliar di tahun 2021, sedangkan nilai ekspor gas melalui pipa di tahun 2022 sebesar USD3,13 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2021 senilai USD2,84 miliar. (DAN)

 

 


Beli Gas di Atas USD 6 per MMBTU, Industri Susah Bersaing

Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Industri manufaktur di tanah air sedang mengalami tekanan cukup berat dari kondisi di global maupun domestik. Saat ini, perekonomian dunia masih belum menentu dan tetap mengalami perlambatan karena adanya dampak perang Rusia-Ukraina dan perang Israel-Hamas Palestina.

Kondisi ini berpengaruh besar terhadap permintaan bagi sektor industri manufaktur di tanah air. Meskipun Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Oktober 2023 yang dirilis Kementerian Perindustrian menunjukkan ekspansi dengan capaian 50,70, namun terjadi perlambatan dari angka 52,51 di September 2023.

Hal ini sejalan dari hasil Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada bulan yang sama, dengan posisi 51,5, turun dari September di posisi 52,3, sesuai yang dilansir oleh S&P Global.

“Untuk PMI manufaktur Indonesia, kita telah berada di posisi ekspansi selama 26 bulan berturut-turut. Meskipun industri manufaktur kita tengah mengalami gempuran yang bertubi-tubi, namun dari tingkat kepercayaan diri atau optimismenya masih cukup tinggi,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Namun, Febri menyebutkan bahwa sektor industri saat ini masih terus menghadapi hantaman bertubi-tubi yang mempengaruhi produktivitas dan daya saingnya.

Kondisi Ekonomi

Selain kondisi ekonomi global yang berpengaruh pada permintaan, sektor manufaktur juga mengadapi nilai tukar Rupiah yang melemah yang berakibat pada melonjaknya harga bahan baku dan biaya produksi.

“Selanjutnya, eskternalitas lain yang berdampak terhadap industri manufaktur, adalah kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang tidak berjalan dengan baik. Beberapa industri justru membeli harga di atas USD6/MMBTU, sehingga menurunkan daya saing produk mereka,” kata Febri. 

 


Kenaikan HGBT

Minyak dan Gas Bumi

Menurutnya, HGBT untuk sektor industri harus terlaksana dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, adanya isu kenaikan HGBT akan berpengaruh terhadap daya saing industri.

Perluasan program HGBT itu juga akan berdampak terhadap peningkatan investasi sektor industri di Indonesia karena adanya ketersediaan energi yang kompetitif.

“Apalagi, pemerintah fokus untuk terus meningkatkan investasi dan kinerja sektor industri manufaktur karena menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

Febri mencatat, beberapa kendala terhadap penerapan HGBT, antara lain adalah sektor industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi dibawah volume kontrak. Misalnya, di Jawa Timur terjadi pembatasan kuota antara 27-80% kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota yang ditetapkan di hampir seluruh perusahaan.

 

 

Di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat, menemukan minyak dan gas bumi (migas) menjadi semakin sulit

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya