Liputan6.com, Jakarta - Polsek Tajur Halang menangkap pemuda berinisial ZI (19) yang kedapatan menjual obat dalam daftar G di Desa Kalisuren, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Selain menangkap tersangka, Polsek Tajur Halang mengamankan ratusan butir obat daftar G.
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi terkait penjualan obat dalam daftar G di sebuah warung kelontong.
Advertisement
“Dari situ kami langsung menangkap penjual obat daftar G yakni ZI,” ujar Tamar kepada Liputan6.com, Kamis (2/11/2023).
Tamar menjelaskan, Polsek Tajur Halang meminta penjual untuk mengeluarkan seluruh obat daftar G yang disimpan di dalam warung. Polsek Tajur Halang turut memeriksa seluruh sudut warung yang diduga sebagai tempat menyimpan obat daftar G.
“Kami mendapati ada ratusan butir yang siap dijual kepada calon pembeli tanpa menggunakan resep dokter,” jelas Tamar.
Menyalahi Aturan
Penjualan obat daftar G dinilai menyalahi aturan karena bukan sebagai apotik maupun penjualan obat yang memiliki izin resmi. Dari tangan penjual, Polsek Sukmajaya mendapati Tri-X sebanyak 20 strip, Tramadol 89 strip, dan Eximer 320 butir.
“Untuk yang satu strip ini terdiri dari beberapa butir, jadi cukup banyak obat daftar G yang kami sita,” ucap Tamar.
Tamar mengungkapkan, obat daftar G yang dijual tersangka banyak dicari para remaja. Obat tersebut disalahgunakan para remaja sehingga menimbulkan efek negatif para remaja.
“Obat ini dapat membuat si pengguna akan teler, kadang menimbulkan kepercayaan diri sehingga melakukan tindak kriminal,” ungkap Tamar.
Advertisement
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang
Polsek Tajur Halang akan menekan peredaran obat daftar G maupun narkotika di wilayah hukum Polsek Tajur Halang. Tamar meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan indikasi penjualan obat daftar G tidak sesuai penjualan maupun peruntukan.
“Jika masyarakat menemukan, segera informasikan kepada kami untuk kami tindak lanjuti,” pungkas Tamar.