MKMK Periksa Ketua MK Anwar Usman Sampai 2 Kali, Ada Apa?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan Ketua MK Anwar Usman diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 03 Nov 2023, 05:29 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 atau legalisasi ganja untuk medis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan Ketua MK Anwar Usman diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Alasannya, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan dari 21 laporan yang masuk ke MKMK.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan kembali diperiksa MKMK pada Jumat (3/11) hari ini. Sebelumya, ia juga sudah diperiksa pada Selasa (31/10).

"Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak (dilaporkan) pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali (diperiksa)," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11).

Menurut Jimly, Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi. Sebab rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.

"Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," ujarnya.


Periksa Beberapa Hakim

Pada Kamis (2/11) MKMK sudah memeriksa hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.

Pada Rabu (1/11) MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo masih terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres.

Pada Selasa (31/1) MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya