Edhie Baskoro Yudhoyono atau selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Yulianis atas kasus pencemaran nama baik. Tak banyak yang diutarakannya terkait isi pemeriksaan.
Pria yang akrab disapa Ibas ini turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.32 WIB. Mengenakan batik berwarna ungu, Ibas didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepada awak media, Ibas mengatakan hanya memenuhi panggilan penyidik. "Saya hanya memenuhi undangan dari Polda, statusnya sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yulianis," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2013).
Putra kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berharap proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan dengan baik dan tuntas. "Saya berharap hukum dapat dijalankan dengan baik, agar hukum dapat tegak di Indonesia. Dan kasus ini dapat selesai," tandasnya.
Ibas melaporkan Yulianis dengan Laporan Polisi Nomor TBL: 909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum, dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik pada pekan kemarin.
Yulianis menyebutkan terdapat catatan aliran dana kepada Ibas sebesar US$ 200 ribu terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mantan anak buah Nazaruddin itu menyebut Ibas menerima dana sebelum Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada 2010 silam. Ibas membantah telah menerima sejumlah uang tunai, bahkan tidak mengenali Yulianis. (Yus)
Pria yang akrab disapa Ibas ini turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.32 WIB. Mengenakan batik berwarna ungu, Ibas didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepada awak media, Ibas mengatakan hanya memenuhi panggilan penyidik. "Saya hanya memenuhi undangan dari Polda, statusnya sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yulianis," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2013).
Putra kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berharap proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan dengan baik dan tuntas. "Saya berharap hukum dapat dijalankan dengan baik, agar hukum dapat tegak di Indonesia. Dan kasus ini dapat selesai," tandasnya.
Ibas melaporkan Yulianis dengan Laporan Polisi Nomor TBL: 909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum, dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik pada pekan kemarin.
Yulianis menyebutkan terdapat catatan aliran dana kepada Ibas sebesar US$ 200 ribu terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mantan anak buah Nazaruddin itu menyebut Ibas menerima dana sebelum Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada 2010 silam. Ibas membantah telah menerima sejumlah uang tunai, bahkan tidak mengenali Yulianis. (Yus)