Liputan6.com, Bandung - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (31/10/2023). Salah satu aturan dalam UU tersebut yang menjadi perhatian adalah PPPK mendapatkan jaminan uang pensiun.
Sebelumnya, uang pensiun hanya bisa didapatkan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Namun, dalam UU terbaru pegawai ASN termasuk di antaranya PNS dan PPPK mendapatkan hak dan pengakuan yang sama.
Advertisement
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," dalam Pasal 21 ayat 1.
Diketahui, penghargaan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut mengatur dari beberapa komponen atas beberapa hal. Misalnya, penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, hingga jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Adapun dalam jaminan sosial terdiri dari beberapa jaminan. Di antaranya jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Tentunya hal ini menjadi perhatian publik dan pembahasan masyarakat saat ini.
Jaminan pensiun serta jaminan hari tua sendiri dibayarkan kepada pegawai ASN setelah pegawai tersebut berhenti bekerja. Kemudian, uang pensiun diberikan untuk perlindungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdiannya.
Sumber dari pembiayaannya sendiri berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN yang bersangkutan. Terkait besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK saat ini masih akan diatur dalam peraturan turunannya.
Dimana aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam penyusunan. Maka dari itu, untuk besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK sendiri belum dapat ditentukan.
"Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," bunyi dalam Pasal 23.
Honorer Dihapus Akhir 2024
Berdasarkan Pasal 66 UU ASN, tertulis untuk penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Serta sejak UU tersebut berlaku instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, sebagaimana tertulis dalm Pasal 66.
Selain itu larangan pengangkatan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN berlaku sejak UU tersebut berlaku. Terdapat sanksi yang akan diberikan jika pejabat bersangkutan tidak mematuhi larangan tersebut.
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengutip Pasal 65 ayat (3) UU ASN.
Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023. Namun batalnya penghapusan tersebut untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada jutaan tenaga honorer.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan jika honoroer banyak ditempatkan dalam sektor pelayanan publik. Sehingga perlu diperhatikan kembali dan melalui UU ASN yang berlaku 31 Oktober 2023 penghapusan pegawai non-ASN akan dihapus paling lambat akhir Desember 2024.
"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya pada Selasa di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Advertisement
Link UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Melansir dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat beberapa pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam isi UU tersebut. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1. Penguatan Pengawasan Sistem Merit.
2. Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.
4. Penataan tenaga honorer.
5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Lebih jelasnya lagi isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dapat diakses melalui laman resmi dari Database Peraturan Perundang-Undangan atau melalui link berikut ini:
- Link UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf