Liputan6.com, Jakarta Empat terdakwa kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan sejumlah anak meninggal dunia divonis 2 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Keempat terdakwa adalah petinggi perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat batuk untuk anak-anak.
VIDEO: Empat Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara di PN Kota Kediri
Empat terdakwa kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan sejumlah anak meninggal dunia divonis 2 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Keempat terdakwa adalah petinggi perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat batuk untuk anak-anak.
diperbarui 03 Nov 2023, 15:25 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pria Lansia Tewas Usai Pijat Refleksi di Kramat Jati, Diduga karena Sakit
Dinas PUPR Depok Bangun 3 Embung untuk Pengendali Banjir
Hoaks Promo Judi Online yang Mencatut Tokoh Terkenal, Berikut Daftarnya
7 Momen Gala Sky Ziarah ke Makam Orang Tua di Hari Ulang Tahun Vanessa Angel
Prediksi Liga Inggris Tottenham vs Liverpool: Hindari Terulangnya Catatan Buruk 2013
Belum Dapat Keturunan? Buya Yahya Bagikan Amalan Pembuka Pintu Rezeki yang Bisa Datang dari Tak Terduga
Polri Pastikan Arus Mudik Nataru Aman dan Terkendali, Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
Pelatih Filipina Akui Beruntung Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024 Usai Kalahkan Timnas Indonesia
Sidak Jelang Nataru, Terminal Jatijajar Depok Temukan Sejumlah Bus Tak Layak Jalan
22 Perusahaan Antre di Pipeline IPO hingga 20 Desember 2024
Cegah Shutdown, Joe Biden Tandatangani RUU Anggaran Sementara untuk Pemerintah Federal
Nama Shin Tae-yong Bergema di Seluruh Stadion Manahan, Beri Dukungan ke Pelatih Timnas Indonesia