Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya mencermati kecenderungan aparat pemerintah yang tidak netral khususnya dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar-Mahfud serta PDI Perjuangan di Bali beberapa waktu lalu.
"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan Pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," kata Todung dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Advertisement
Terhadap pejabat negara, kata Todung, jika ingin terlibat dalam Pilpres, sesuai aturan pejabat negara tersebut harus mengajukan cuti terlebih dulu. Jika tidak, maka sesungguhnya pejabat negara itu sudah melanggar UU Pemilu.
"Beberapa waktu lalu viral video seorang wakil menteri yang kampanye untuk memilih kontestan tertentu di Pilpres. Saya kira sangat tidak etis seorang pejabat negara yang sedang tidak cuti menggunakan fasilitas negara kampanyekan kandidat tertentu. Harusnya ada sanksi tegas dari Bawaslu soal ini," kata Todung.
Todung mengatakan, di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu. Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat hingga pidana.
"Berdasarkan itu, kami tidak akan segan-segan melaporkan pejabat negara dan ASN yang tidak netral dalam Pemilu kali ini," kata Todung lagi.
Satpol PP Cabut Baliho Ganjar-Mahfud di Bali
Sebelumnya, Petugas Satpol PP Bali mencabut bendera PDI Perjuangan dan baliho paslon Ganjar Pranowo - Mahfud Md, jelang kunjungan kerja Presiden Jokowi di Gianyar, Selasa (31/10/2023).
Menanggapi pencopotan tersebut, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkit soal politik diskriminasi.
"Sebelumnya Bapak Presiden mengumpulkan para Pj kemudian memberikan berbagai arahan bahwa seluruh Penjabat Gubernur dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Tetapi terjadi kejadian yang menurut kami tidak perlu dilakukan, karena terjadinya politik diskriminasi," kata Hasto pada wartawan, Kamis (2-11/2023).
Hasto menegaskan penurunan baliho Ganjar-Mahfud di Bali mencederai keadilan, lantaran tidak mencerminkan jalannya demokrasi yang baik.
"Demokrasi yang dihargai dengan hak untuk menyampaikan ekspresi melalui pemasangan bendera-bendera partai politik yang sudah ditetapkan dalam pemilu, kemudian baliho termasuk dari Pak Ganjar, Prof Mahfud yang diturunkan itu mencederai keadilan. Itu tidak bisa dilakukan dalam iklim demokrasi yang baik," ujarnya.
Advertisement
Muncul Atribut Partai Lain Usai Baliho PDIP Diturunkan
Apalagi, kata Hasto, muncul atribut partai lain usai baliho dan atribut PDIP diturunkan. Hal itu menurutnya wajar bila memunculkan kecurgaan.
"Masyarakat yang kemudian menyuarakan bahwa dengan penurunan baliho PDIP sepihak kemudian muncul atribut-atribut secara masif dari partai lain itu kan kemudian menimbulkan kecurigaan," ujarnya.