VIDEO: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan Al Zaytun

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana awal penggelapan uang Yayasan Al Zaytun.

oleh Didi N diperbarui 03 Nov 2023, 15:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana awal penggelapan uang Yayasan Al Zaytun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya