Gegara Usulkan Angket MK, Masinton Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Syahrizal Fahlevy melaporkan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2023, 19:19 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Syahrizal Fahlevy melaporkan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Syahrizal menilai Masinton diduga melanggar etik karena membuat heboh di Rapat Paripurna pada 31 Oktober 2023.

"Melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu," kata Syahrizal, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Diketahui, Masinton dalam Rapat Paripurna pada 31 Oktober 2023 mengusulkan DPR untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK dalam putusan itu menyatakan batas usia minimal capres dan cawapres tidak berubah, tetapi menambahkan frasa bisa maju mencalonkan diri di bawah umur 40 asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Syahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.

"Pelecehan terhadap MK," tegas Syahrizal.

Terlebih, kata Syahrizal, MK bukan objek hak angket DPR. Sebab, kewenangan parlemen mengawasi pelaksanaan dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, dia meminta MKD mau mengusut laporan yang dibuat Lisan atas dugaan pelanggaran etik dengan teradu Masinton.

"MKD mengenakan sanksi sedang, karena berdasarkan perturan etik itu sendiri, perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang," ujar Syahrizal.


Masinton Tegaskan Laporan Salah Alamat

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara itu, Masinton mengkritik keras laporan yang dilayangkan Lisan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik pendiri Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) itu.

"Salah alamat," kata Masinton Pasaribu kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Masinton menyebut interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat menjadi hak konstitusional yang prosedurnya diusulkan oleh legislator.

"Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat itu hak konstitusional DPR RI," ujar Masinton.

Masinton kemudian menyinggung soal UUD 1945 Pasal 20A yang menyatakan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," jelas Masinton.


Masinton Usul Angket MK atas Putusannya yang Meloloskan Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri Rapimnas II Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.

"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.

Lebih lanjut, politikus PDIP yang maju lagi di pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98 demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.

"Dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya, tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.


Konstitusi Telah Diinjak-injak demi Kepentingan Kaum Tirani

Presiden Jokowi berbincang dengan Ibu Negara, Iriana serta Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep sambil menunggu tamu yang pulang dari kediamannya di Jalan Kutai Utara, Solo usai prosesi siraman Kahiyang Ayu, Selasa (7/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Masinton menilai putusan MK itu adalah putusan bagi kaum tirani dan bukan karena kepentingan konstitusi. Karena itu, Masinton mengajak anggota dewan lainnya untuk membuka mata bahwa konsitusi telah diinjak-injak.

"Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani, saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadar bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," ujar Masinton saat rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).

Masinton mengatakan, putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan tragedi.

"Ini kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu. Ya itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton Pasaribu disambut anggota dewan yang hadir.

Masinton mengingatkan bahwa konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit.

"Tentu bagi kita semua, bapak ibu, kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut," ujar Masinton.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tudingan Politik Dinasti dan Klarifikasi Gibran Rakabuming. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya