Liputan6.com, Gowa - Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak menyampaikan permohonan maafnya usai AB (37) yang merupakan informan polisi atau cepu yang dimanfaatkan jasanya oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa memerkosa siswi SMA di toilet Posko Jatanras Polres Gowa.
"Saya mohon maaf sebagai Kapolres Gowa dan berjanji kepada seluruh masyarakat bahwa anggota yang lalai dan anggota atau petugas yang ada pada malam itu," kata Reonald dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Advertisement
Permintaan maaf itu ia utarakan lantaran anggota Unit Jatanras Polres Gowa dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Sebab korban sebelumnya diamankan di Posko Jatanras lantaran dianggap melakukan pelanggaran oleh pihak kepolisian.
"Seharusnya masyarakat itu setelah diamankan maka kita dapat jamin keselamatannya, keamanannya, baik nyawa dan jiwanya selama berada di bawah pengawasan kepolisian, dan sekali lagi saya berjanji akan evaluasi itu serta memperbaiki agar personil tidak lalai lagi," jelasnya.
Untuk mengantisipasi kelalaian serupa, Reonald memastikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh di jajaran Polres Gowa. Tak hanya anggota reskrim yang bertugas di lapangan, seluruh anggota polsek di wilayah hukum Polres Gowa juga akan dievaluasi.
"Dan saya berjanji akan melakukan proses hukum terhadap pelaku serta menerapkan sesuai pasal yang berlaku, sekali lagi saya menyampaikan akan mengevaluasi kinerja bukan hanya di anggota lapangan Reskrim bahkan sampai jajaran Polsek agar tidak terjadi lagi kelalaian seperti ini," tegasnya.
Terancam Sanksi Disiplin
Saat ini, sejumlah anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa terancam diberi sanksi disiplin. Hal itu merupakan buntut dari ulah AB (37), informan polisi atau cepu yang nekat memerkosa seorang siswi SMA di toilet Posko Jatanras Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya telah menugaskan Seksi Propam Polres Gowa untuk memeriksa seluruh anggota polisi yang berada di lokasi kejadian.
"Saya sudah perintahkan petugas propam untuk turun melakukan investigasi dan perintahkan untuk segera proses disiplin serta hukuman yang setimpal terhadap petugas yang lalai," kata Reonald dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Reonald sangat menyesalkan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh residivis yang dimanfaatkan jasanya menjadi cepu Jatanras Polres Gowa. Apalagi kejadian tersebut terjadi di Posko Jatanras Polres Gowa.
"Saya selaku Kapolres Gowa sangat menyesalkan dan menyayangkan kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi dan kenapa anggota selalai itu meninggalkan korban tampa pengawasan secara langsung dari petugas kami," ucapnya.
Reonald menegaskan bahwa pelaku bukanlah polisi, atau pekerja harian lepas di Polres Gowa. Menurut dia pelaku adalah masyarakat biasa yang dimanfaatkan jasanya oleh pihak kepolisian.
"Dan saya berjanji akan melakukan proses hukum terhadap pelaku serta menerapkan sesuai pasal yang berlaku," tegasnya.
Advertisement
Kronologi Awal
Sebelumnya, AB (37), residivis yang dimanfaatkan jasanya sebagai informan polisi atau cepu oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa dilaporkan memerkosa seorang siswi SMA berusia 17 tahun. Pemerkosaan itu dilakukan di dalam toilet yang berada tak jauh dari Posko Jatanras Polres Gowa.
Dari informasi yang diterima Liputan6.com, kejadian itu bermula kala korban terjaring razia oleh petugas yang berpatroli pada Sabtu (29/10/2023) sekitar pukul 04.00 WITA. Malam itu, AB bersama sejumlah aparat kepolisian memang sedang berpatroli untuk menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Gowa.
Lantaran dianggap melanggar karena berboncengan tiga dan beraktivitas dijam yang dianggap tidak wajar, korban bersama dua temannya lalu digelandang ke Posko Jatanras Polres Gowa yang berada di area Terminal Cappa Bungayya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
"Korban terjaring razia. Kemudian dibawa ke Posko," kata Kuasa Hukum korban, Ananda Eka, Jumat (3/11/2023).
Ananda menjelaskan bahwa dalam perjalanan ke Posko Jatanras Polres Gowa, korban sempat dilecehkan oleh pelaku. Ketika berada Posko Jatanras Polres Gowa, pelaku melihat korban pergi ke toilet dan menyusulnya hingga melakukan aksih pemerkosaan.
"Diatas mobil polisi, korban mulai dilecehkan. Sesampainya di posko, korban ke toilet dekat Posko. Disitu, ia diperkosa," jelasnya.
Pelaku sempat meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Namun saat korban diizinkan pulang ke rumahnya, ia mengadukan kejadian yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.
"Saat pulang ke rumah baru korban cerita ke orangtuanya," jelasnya.
Orangtua korban yang tak terima dengan kejadian itu langsung melapor ke Polres Gowa.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar membenarkan ihwal kejadian tersebut. Dia mengaku telah menindaklanjuti laporan korban dan juga menahan terlapor, AB (37).
"Pelaku sudah kami tahan," kata Bachtiar kepada wartawan.
Bachtiar juga membenarkan bahwa korban memang sebelumnya terjaring razia oleh pihak kepolisian yang sedang berpatroli.
"Korban berboncengan tiga dan melanggar lalu lintas, diwaktu yang tidak sewajarnya, jam 04.00 subuh ya," tegasnya.
Bachtiar juga tak menampik bahwa AB adalah residivis yang belakangan dimanfaatkan sebagai cepu atau informan polisi. Menurut Bachtiar selama ini AB diketahui telah berkelakuan baik selama menjadi Cepu di Jatanras Polres Gowa.
"Pelaku sendiri ini sering datang ke posko membersihkan. Selama ini, dia berperilaku baik, tapi kali ini ia melakukan kejahatan," tukasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini: