Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS, Segini Harta Kekayaan Anggota BPK Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 04 Nov 2023, 05:00 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Namun belum ada keterangan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka Achsanul Qosasi. (Merdeka.com/Bactiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Achsanul Qosasi ternyata memiliki harta 24.853.836.289 atau Rp24,8 Miliar. Angka itu berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan pada 20 Maret 2023 untuk pelaporan periodik tahun 2022.

Dalam LHKPN yang dipublikasikan KPK, Achsanul Qosasi memiliki harta berupa 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumenep, Bogor dan Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan totalnya Rp 21,8 miliar.

Selain itu, Achsanul Qosasi juga memiliki tujuh unit kendaraan terdiri dua unit Toyota Alphard, Camry Sedan, VW sedan, VW minibus dan Toyota Kijang Innova, Outlander Sport. Totalnya mencapai Rp1,47 miliar.


Utang

Achsanul Qosasi juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 4,3 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 2 miliar.

Dalam LHKPN itu, Achsanul Qosasi mengaku memiliki utang Rp 4,8 miliar. Sehingga total harta Achsanul Qosasi senilai Rp 24.853.836.289.


Diduga Terima Uang Rp40 Miliar

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Achsanul Qosasi untuk dimintai keterangan pada hari ini, Jumat (3/11/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).

Kutandi menyebut, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar dia.

Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya