Top 3: Ringgit Malaysia Tumbang Parah, Rupiah Lebih Perkasa

Berita mengenai perbandingan Ringgit Malaysia dengan Rupiah ini menjadi berita yang banyak di baca

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Nov 2023, 09:29 WIB
Berita mengenai perbandingan Ringgit Malaysia dengan Rupiah ini menjadi berita yang banyak di baca (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Bank Indonesia menempuh langkah-langkah stabilisasi dari depresiasi nilai tukar Rupiah, seiring penguatan dolar Amerika Serikat (USD) dalam beberapa pekan terakhir.

Sama seperti Rupiah, Ringgit Malaysia juga mengalami depresiasi. Bahkan Ringgit Malaysia menjadi salah satu mata uang di Asia Tenggara yang mengalami pelemahan.

Berita mengenai perbandingan Ringgit Malaysia dengan Rupiah ini menjadi berita yang banyak di baca. Berikut daftar berita yang banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Sabtu (3/11/2023):

1. Ringgit Malaysia dan Rupiah Sama-Sama Anjlok, Sri Mulyani: Kita Lebih Baik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Bank Indonesia menempuh langkah-langkah stabilisasi dari depresiasi nilai tukar Rupiah, seiring penguatan dolar Amerika Serikat (USD) dalam beberapa pekan terakhir.

Sama seperti Rupiah, Ringgit Malaysia juga mengalami depresiasi. Bahkan Ringgit Malaysia menjadi salah satu mata uang di Asia Tenggara yang mengalami pelemahan.

“Depresiasi Rupiah kita relatif baik yaitu sebesar 2,34 persen year-to-date,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers KSSK pada Jumat (3/11/2023).

“Ke depan, langkah stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat agar sejalan dengan nilai fundamentalnya dan untuk mendukung upaya pengendalian imported inflation,” pungkasnya.

Baca artikel selengkapnya di sini


2. UU ASN 2023 Disahkan Jokowi, Ini Batas Usia Pensiun ASN

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Photo by jcomp on Freepik)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penetapan dan Pengundangan UU ASN itu dilakukan pada 31 Oktober 2023.

Dengan penetapan dan pengundangan UU ASN itu juga mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada UU ASN yang disahkan Jokowi ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdapat pokok-pokok pengaturan antara lain penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, UU ASN 2023 juga mengatur kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN, demikian mengutip dari laman BPK.go.id, ditulis Jumat (3/11/2023).

Adapun pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dan intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Sinyal UMP 2024 Diumumkan Minggu Depan, Siap-Siap!

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi (Disnakertrans) Daerah IstimewaYogyakarta (DIY) menyatakan jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 wilayah DIY masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu regulasinya (UMP 2024) seperti apa," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi dikutip darii Antara, Jumat (3/11/2023).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November. Oleh karena itu, Aria yakin regulasi terkait pengupahan itu tidak lama lagi akan terbit.

"Mungkin pada minggu depan," tutur Aria.

Baca artikel selengkapnya di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya