Ritual Maras Taun dan Muang Jong Masuk Daftar Kekayaan Intelektual Komunal

Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Maras Taun dan Muang Jong yang berasal dari Kabupaten Belitung telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 04 Nov 2023, 20:48 WIB
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Maras Taun dan Muang Jong yang berasal dari Kabupaten Belitung telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

Surat Pencatatan Inventarisasi Kekekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (babel), Harun Sulianto kepada Bupati Belitung, Sahani Saleh.

Maras Taun sendiri merupakan ritual adat masyarakat lokal yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas panen padi. Sedangkan Muang Jong merupakan upacara adat selamat laut yang dilakukan oleh Suku Sawang.

Kustodian Maras Taun yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dengan pelapor yakni Drs. Soebagio dan Nomor pencatatannya adalah EBT19202300313.

Sementara Muang Jong Kustodiannya yakni Sanggar Ketimang Burong Suku Sawang, dengan pelapor yakni Drs. Soebagio dan nomor pencatatannya adalah EBT19202300312.

Bupati Belitung, Sahani Saleh yang menerima sertifikat KIK tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas pendampingannya dalam melakukaan pencatatan KIK di Kabupaten Belitung.

Sahani Saleh juga menyampaikan, jika sertifikat yang diterima merupakan hasil kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, terutama para pegiat budaya.

“Semoga dengan dicatatkannya sebagai KIK dapat membangkitkan ekonomi kreatif di Belitung yang berbasis budaya dan mampu berdaya saing global. Harapannya, dapat membuka jalan yang lebih banyak lagi untuk pencatatan KIK lainnya yang ada di daerah,” ungkap Sahani.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi inisiatif yang luar biasa dari Kabupaten Belitung dalam pengajuan pencatatan KIK. Ia juga menjelaskan jika KIK merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi masyarakat.

“Harapannya, Kabupaten Belitung selalu menginventarisir budaya dan tradisi yang dimiliki dan mencatatkannya ke DJKI Kemenkumham agar kebudayaan dan tradisi dapat lestari, terlindungi, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah,” harap Harun.

Dengan diserahkannya 2 KIK tersebut, maka sudah ada 8 KIK yang tercatat dari Kabupaten Belitung, yaitu Campak Darat, Dul Muluk Tiang Balai Kembiri, Lesong Panjang, Maras Taun, Muang Jong, Seni Gambus Ombak Berayun, Beripat Beregong, dan Keroncong Stambul Fadjar.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya