Tsania Marwa Bikin Petisi Imbas Sengketa Hak Asuh Anak dengan Atalarik Syach, Minta Suara Masyarakat Pidanakan Pihak yang Tak Taat Putusan

Tsania Marwa membawa realisasi dari unggahannya sebelumnya yang menyebut perihal petisi untuk pihak yang tidak menjalankan putusan hak asuh anak.

oleh Siti Sahira Aulia diperbarui 05 Nov 2023, 07:30 WIB
Tsania Marwa membuat petisi yang bertujuan mencari suara untuk memberi sanksi hukum kepada pihak yang tidak menjalankan putusan terkait hak asuh anak. [Foto: Instagram/tsaniamarwa54]

Liputan6.com, Jakarta - Belum mereda, kasus sengketa hak asuh anak antara Tsania Marwa dan Atalarik Syach memanas lagi. Beberapa hari setelah Tsania Marwa mengunggah curahan hatinya perihal pembatasan komunikasi dengan anak, sebuah unggahan mengejutkan kembali dia buat.

Kali ini, Tsania Marwa membawa realisasi dari unggahannya yang menyinggung petisi untuk pihak yang tidak menjalankan putusan hak asuh anak. Petisi ini disinyalir imbas dari batasan akses komunikasi yang diberikan Atalarik Syach kepada kedua anak mereka.

Dalam petisi tersebut, masyarakat diundang untuk memberikan suara mereka agar memidanakan pihak-pihak yang lalai menaati putusan hukum.

Petisi bertajuk "Buatlah Sanksi Hukum untuk yang Tidak Menjalani Putusan Hak Asuh Anak!" itu dibagikan Tsania Marwa melalui akun Instagram pribadinya.


Tujuh Tahun Tanpa Keadilan

Arist Merdeka Sirait mendampingi kasus Tsania Marwa (Instagram/tsaniamarwa54)

Berhasil memenangkan hak asuh anak pada 2015 silam nyatanya tidak membuat Tsania Marwa mendapat haknya. Tujuh tahun berlalu, dia mengaku tidak mendapat keadilan atas putusan yang memenangkannya itu.

"Tujuh tahun tanpa keadilan, putusan mahkamah agung tidak ada kekuatan," tulis Tsania Marwa via medsos.


Curahan Hati Seorang Ibu

Atalarik Syach bersama Tsania Marwa (Istimewa/Brilio)

Sebagai ibu, Tsania mencurahkan isi hatinya karena kesulitan bertemu kedua buah hatinya, yakni Syarif dan Shabira.

"Pada kasus saya, hanya saya, umi dari Syarif dan Shabira, yang mencurahkan hati dan pikiran agar saya agar dapat bertemu keduanya," ungkapnya.

Kedua buah hatinya diketahui masih berada di bawah pengawasan Atalarik Syach, meski hak sesungguhnya berada di tangan Tsania.

"Saya sudah dipisahkan dan direnggut paksa dari Syarif berumur 4 tahun dan Shabira berumur 2 tahun. Hingga sekarang, Syarif dan Shabira menduduki bangku sekolah dasar," lanjut perempuan berusia 32 tahun itu.


Pertanyakan Hak yang Harus Dimilikinya

Bunyi salah satu deskripsi petisi yang dibuat Tsania Marwa berkaitan dengan keharusan menerima haknya sebagai orang tua yang mendapat hak asuh anak dari perceraiannya dengan Atalarik Syah. [Foto: Instagram/tsaniamarwa54]

Tsania Marwa juga menjelaskan hak yang sepatutnya ia raih terkait pengasuhan putra dan putrinya. Namun, sejak putusan itu diterbitkan, dia tidak juga meraih haknya.

"Pelaksanaan putusan dengan cara eksekusi pun diributkan hingga kedua anak saya terguncang dan lagi-lagi, saya tidak dapat mengambil yang sudah seharusnya menjadi hak saya, hak asuh Syarif dan Shabira," ujar Tsania Marwa.


Permintaan Sanksi Lewat Petisi

Tsania Marwa memohon adanya sanksi hukum yang jelas berkaitan dengan kelalaian mentaati hukum bagi pihak yang kalah dalam putusan hak asuh anak. [Foto: Instagram/tsaniamarwa54]

Petisi tersebut juga berisi permintaan kepada Pemerintah Indonesia untuk melayangkan hukuman yang jelas bagi pelanggar putusan. Dia secara tegas meminta hal tersebut lewat petisi yang dibuatnya.

"Maka dari itu, saya meminta pemerintah Indonesia untuk membuat peraturan dan sanksi yang jelas serta eksplisit untuk pihak yang tidak menjalankan eksekusi hak asuh anak," Tsania Marwa mengimbau.

Ia mengajak masyarakat untuk ikut bersuara dengan menandatangani petisi agar dipertimbangkan pemerintah.

"Di sini, saya, Tsania Marwa, mengajak seluruh warga negara Indonesia, terutama para perempuan dan Ibu, untuk menandatangani, dan menyebarluaskan petisi ini," cetus Tsania Marwa.

Infografis Journal_Sejumlah Fakta Angka Perceraian di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya