Aksi damai digelar di MK, Polisi Kerahkan 846 Personel

Sejumlah aliansi masyarakat akan menggelar aksi damai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Nov 2023, 12:44 WIB
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah aliansi masyarakat akan menggelar aksi damai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023).

Polisi mengerahkan ratusan personel untuk mengawal jalannya aksi tersebut.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda menyebut, sebanyak 846 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi damai bertajuk 'Tolak Hak Angket DPR kepada Mahkamah Konstitusi' pada hari ini.

"846 personel dikerahkan," kata Mugia dalam keteranganya, Senin.

Mugia mengatakan, pihaknya juga menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut, ada pengalihan arus lalu lintas, terutama di Jalan Medan Merdeka Barat.

"Rekayasa lalu lintas dilakukan sementara untuk kendaraan yang akan melintasi Jalan Medan Merdeka Barat ke arah Jalan Majapahit sementara ditutup," ujar dia.

Seperti dilihat dari udangan yang disebarkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Viktor Santoso Tandisa.

Aksi Damai "Tolak Hak Angket DPR Kepada Mahkamah Konstitusi" dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di depan Mahkamah Konstitusi.

 


MKMK Gelar Rapat Tertutup

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat tertutup jelang pengumuman sanksi atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.

"Rapat internal tertutup," tutur Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sendiri ada tiga jenis sanksi, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian, akan ada beberapa bentuk baik terhadap hakim atau Ketua MK yang terbukti melanggar etik.

Sanski pemberhentian bisa dengan hormat, dengan tidak hormat, serta hanya pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Untuk sanksi peringatan, terbagi menjadi peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.

Adapun sanksi paling ringan berupa sanksi teguran, baik secara teguran lisan dan teguran tertulis.

 


Sudah Ambil Kesimpulan

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan MKMK pun segera dibacakan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan tinggal menyusun putusan.

"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Jimly berujar, nantinya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023.

"Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," Jimly menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya