Divonis 5 Bulan, Rasyid Bisa Balik ke London

Menurut kuasa hukum Rasyid, dengan adanya vonis tersebut, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dapat melanjutkan kembali sekolahnya di London, Inggris.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Mar 2013, 18:47 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kecelakaan maut di tol Jagorawi pada 1 Januari lalu. Dalam putusan itu, Majelis Hakim Suharjono memvonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Menurut kuasa hukum Rasyid, dengan adanya vonis tersebut, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dapat melanjutkan kembali sekolahnya di London, Inggris.

"Dalam masa percobaan 6 bulan bisa ke luar negeri karena tidak dicekal," kata Ananta usai sidang di PN Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).

Ananta mengaku belum puas dengan vonis itu karena banyak fakta yang diberikan tak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Ya jelas tidak puas. Karena banyak pertimbangan kami yang tidak dimasukan. Penyebab kematian bukan hanya Rasyid, tapi juga ada unsur dari Luxio (mobil yang ditabrak Rasyid dengan BMW X5)," imbuh dia.

Kendati begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga untuk memutuskan apakah banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim. "Kami masih pikir-pikir dulu, kan ada waktu selama 7 hari. Kami bertemu keluarga sampai kami putuskan akan banding atau tidak," jelas Ananta. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya