Liputan6.com, Tenggarong Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri undangan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten se-Kaltim Tahun 2023.
Saat ditemui, Sekda Kukar Sunggono mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, di Kukar terdapat komunitas masyarakat hukum adat yang sedang berupaya untuk ditingkatkan.
Advertisement
"Di Kukar sendiri terdapat beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang saat ini sedang kami upayakan untuk ditingkatkan statusnya," ujarnya, Selasa (31/10).
Namum, ke depan dalam pelaksanaannya diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar. Sebab, diakuinya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah maupun dan peraturan Bupati terkait hal tersebut.
"Ini kan memang perlu kajian yang mendalam, khususnya kita sendiri belum mempunyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya. Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apakah memang komunikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya," katanya.
Ditambahkan Sunggono, dirinya berharap perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber. Ini perlu untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya.
Adapun Masyarakat Hukum Adat yang ada berada di Kukar ialah Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu. Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang.
(*)