Mario Dandy Satriyo saat memberi kesaksian pada kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Salah satunya adalah Mario Dandy Satriyo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mario Dandy Satriyo adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tindakan Rafael Alun Trisambodo diduga ikut melibatkan anggota keluarganya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Rafael Alun Trisambodo juga diduga menempatkan hasil gratifikasi dan TPPU ke dalam penyedia jasa keuangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana persidangan saat Mario Dandy Satriyo saat menjawab pertanyaan JPU KPK pada kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)