Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo memeluk Rafael Alun Trisambodo yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesaat sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah saksi dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Diantara yang dihadirkan adalah Mario Dandy Satriyo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Keduanya tidak mampu menahan haru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mario Dandy Satriyo sesaat sebelum memberi kesaksian pada kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)