Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tahapan penting pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 siap diumumkan. Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menetapkan secara resmi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang bakal bertarung di Pilpres 2024.
Penetapan pasangan calon atau paslon peserta Pilpres 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 13 November 2023. "Saat ini masih dalam verifikasi, finalnya nanti tanggal 13 November," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat 3 November 2023.
Advertisement
Tahap tersebut sebagai langkah penting memastikan setiap paslon memenuhi syarat. Termasuk kriteria yang telah ditetapkan KPU sebelum diumumkan sebagai peserta resmi Pilpres 2024.
Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran 3 pasangan capres-cawapres. Mereka Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketiga pasangan itu pun sudah mengikuti tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Adapun usai penetapan pasangan capres dan cawapres, KPU akan melaksanakan sejumlah tahapan berikutnya. "Tanggal 14 November 2023 nanti kami melakukan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon tetap untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," Ketua KPU menjelaskan.
Bukan hanya itu. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, nantinya kalau pihaknya sudah secara resmi menetapkan pasangan capres-cawapres, maka mereka akan mendapatkan pengamanan dan kendaraan khusus.
Apa saja tahapan dan janji KPU usai penetapan pasangan capres-cawapres Pilpres 2024? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Siap-Siap Penetapan Pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024
Advertisement