Charta Politika: 39,7 Persen Publik Percaya Ada Campur Tangan Jokowi di Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Lembaga survei Charta Politika merilis hasil surveinya tentang persepsi masyarakat terhadap putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres. Hasilnya, sebanyak 39,7 persen responden percaya bahwa Presiden Jokowi ikut campur dalam keputusan MK tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Nov 2023, 03:19 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga survei Charta Politika merilis hasil survei tentang persepsi masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam hasil survei, sebanyak 39,7 persen responden percaya bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut campur dalam keputusan MK tersebut.

"Sebanyak 39,7 persen responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam konferensi pers, Senin (6/11/2023).

Survei Charta Politika juga menenujukkan ada 23,3 persen responden tidak percaya apabila Jokowi ikut mempengaruhi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Kemudian, sebanyak 37,0 persen responden bahwa Jokowi ikut terlibat dalam keputusan MK.

Yunarto menyampaikan Charta Politika juga membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya, sebanyak 62,3 persen mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, kemudian 37,7 persen responden tidak mengetahui.

Dari 62,3 persen yang mengetahui putusan MK tersebut, ada 49,9 persen menyetujui jika putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden.

"Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden," jelas Yunarto.

Sementara itu, ada 33,2 persen responden yang tidak menyetujui jika putusan MK ini adalah penyalahgunaan wewenang Jokowi.

"17,0 persen responden menjawab tidak mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang," ucap dia.

Sebagai informasi, survei yang diselenggarakan oleh Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia.

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.

Survei yang dilakukan menggunakan metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20 persen dari total sampel.


Pencalonan Gibran di Pilpres Dianggap Bentuk Politik Dinasti

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Deklarasi Prabowo Gibran di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Koalisi Indonesia Maju (KIM) deklarasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2024-2029 dengan tema "Menjemput Kemenangan Indonesia Maju". (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam survei ini juga, sebanyak 49,3 persen publik setuju bahwa majunya Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 merupakan bentuk politik dinasti.

"Sebanyak 49,3 persen responden menyatakan setuju bahwa keikutsertaan Gibran Rakabuming sebagai calon Wakil Presiden merupakan salah satu bentuk dinasti politik,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam konferensi pers, Senin (6/11/2023).

Sementara itu, sebanyak 31,9 persen responden menyatakan tidak setuju sebagai bentuk politik dinasti. Di sisi lain, 18,8 persen responden menyatakan tidak tahu.

Selain itu, hasil survei Charta Politika juga menunjukkan sebanyak 59,3 persen responden dari survei tersebut menolak atau tidak setuju dengan adanya praktik politik dinasti di Indonesia.

Sedangkan, ada 19,2 persen responden setuju dengan politik dinasti dan 21,5 persen responden menjawab tidak tahu.

"Mayoritas responden 59,3 persen tidak setuju dengan politik dinasti," jelas Yunarto.


Pencalonan Gibran Dinilai Tidak Pantas

Hasil rapimnas itu menetapkan bahwa Partai Golkar mengusung Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, survei Charta Politika juga merekam respons publik terhadap pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Sebanyak 48,9 persen responden menilai putra sulung Presiden Jokowi itu tidak pantas menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) di pemilu 2024.

Sebanyak 38,2 persen menilai pantas dan 12,9 persen responden tidak menjawab atau tidak tahu.

"Sebanyak 48,9 persen responden menilai Gibran Rakabuming Raka tidak pantas menjadi calon wakil presiden 2024," ujar Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, saat rilis survei secara daring, Senin (6/11/2023).

Dari responden yang menilai Gibran tidak pantas menjadi cawapres alasan terbesar penolakannya karena dianggap terlalu muda dan belum memiliki pengalaman menjadi pejabat publik. Jumlah yang menyuarakan hal itu sebanyak 55,4 persen.

"Dari jumlah tersebut, mayoritas menilai bahwa Gibran masih terlalu muda dan belum memiliki pengalaman menjadi pejabat publik," jelas Yunarto.

Alasan kedua Gibran ditolak karena dinilai Presiden Jokowi melakukan praktik politik dinasti. Jumlahnya mencapai 26,7 persen.

Alasan ketiga putra Presiden Jokowi itu ditolak menjadi cawapres karena dinilai ayahnya menyalahgunakan kekuasaan. Sebesar 12,4 persen responden menyuarakan hal tersebut.

Alasan terakhir, sebesar 3,2 persen responden menolak Gibran karena ambisius dan tidak punya loyalitas terhadap partai politik atau organisasi. Sementara responden yang tidak menjawab atau tidak tahu 2,3 persen.


Majunya Gibran Contoh Buruk Politik bagi Generasi Muda

Prabowo-Gibran didaftarkan oleh tujuh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023) atau hari terakhir pendaftaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Peneliti Politik dan Kebijakan Danis Wahidin mengatakan, masyarakat bisa mengambil sikap dengan memberikan sanksi elektoral terhadap kandidat yang bermasalah dan merusak.

"Kesalahan politik harus diluruskan dengan kebenaran politik. Masyarakatlah sekarang harapan satu-satunya hukuman elektoral dengan tidak memilih kandidat yang bermasalah," tutur Danis.

Danis mengendus putusan MK soal batas usia capres-cawapres disebutnya sarat akan kepentingan dan memuluskan nepotisme.

"Hal ini dibawa jauh ke ruang-ruang politik. Padahal MK dan DPR serta lembaga kepresidenan sejajar, tidak boleh saling intervensi," sebut Danis.

Danis mencatat, majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres berdampak negatif terhadap politik di kalangan anak muda. Sebab cara menuju posisi yang dibawa Gibran saat ini dinilai Danis tidak sesuai dengan proses yang seharusnya.

"Anak muda harus diberi jalan tetapi dengan aturan yang benar, dengan prestasi bukan prestise, dengan demokratis bukan dengan oligarkis. Anak muda harus dipahamkan tentang pentingnya nilai-nilai religiusitas, nasionalisme dan kenegarawanan," kata Danis yang juga Dosen Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta ini. 

  

Infografis Prabowo Usung Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya