Kesal Di-smash Terus Saat Main Voli, Bocah di Garut Aniaya Teman hingga Tewas

Pelaku yang masih 12 tahun tidak terima dan merasa sakit hati saat bermain voli.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 07 Nov 2023, 06:38 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Istimewa)

 

Liputan6.com, Garut - Seorang bocah yang ditemukan tewas mengenaskan di pinggiran Sungai Cimanuk ternyata korban penganiayaan temannya sendiri menggunakan senjata tajam. Kasus ini tengah ditangani Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, pelaku pembunuhan yang masih berusia 12 tahun sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. 

Korban sendiri merupakan pelajar usia 13 tahun yang jasadnya ditemukan di Sungai Cimanuk, Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, pada Jumat (3/11/2023).

Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan seorang anak tersebut yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak sepekan lalu sebelum korban ditemukan sudah meninggal dunia.

Yonky menyampaikan, hasil penyelidikan diketahui korban meninggal dunia menjadi korban penganiayaan dengan bukti adanya luka seperti sayatan pada bagian leher dan tangan.

Hasil penyelidikan, diketahui yang melakukannya yakni teman sendiri masih di bawah umur karena tidak senang dan sakit hati terhadap korban saat bermain bola voli.

"Dia tidak terima, karena saat main voli sering mengenai wajah atau kepala," katanya.

Ia menyampaikan saat mandi di Sungai Cimanuk, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korbannya mengalami luka sayatan di leher dan tangan.

Selanjutnya korban ditinggalkan dan dilaporkan hilang, sampai akhirnya ditemukan di pinggiran sungai dalam keadaan meninggal dunia.

"Akibat perbuatannya itu dikenakan pasal yang sama, namun untuk penanganan terhadap anak sudah diatur, sesuai aturan," katanya.

 


Pelaku Tidak Ditahan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, pelakunya hanya satu orang, dan saat ini sudah diproses hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum.

Akibat perbuatannya itu dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.

"Kami tidak menahan, tapi dititip di LPKS," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya