Liputan6.com, Jakarta Komnas Perempuan menyebut kasus pembunuhan menantu perempuan yang dilakukan ayah mertua di Pasuruan Jawa Timur merupakan tergolong femisida.
"Kasus pembunuhan oleh mertua terhadap menantunya yang sedang hamil termasuk femisida," kata Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, ditulis Selasa (7/11/2023), dikutip dari Antara.
Advertisement
Menurut Rainy Hutabarat, perempuan menjadi sasaran pembunuhan karena posisinya dipandang sub-ordinat dan makhluk seksual.
"Pelaku femisida bisa laki-laki dari mana saja, mulai dari pasangan yang dapat disebut femisida pasangan intim, orang tak dikenal, ayah tiri, mertua, bahkan juga pejabat publik atau aktor negara," katanya.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya. Pihaknya menyebut femisida merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang paling sadis dan ekstrem.
Femisida umumnya bukan kekerasan tunggal, melainkan kekerasan berlapis. Korban mengalami kekerasan fisik atau kekerasan lainnya sebelum dibunuh.
"Dalam kasus femisida oleh mertua terhadap menantu yang tengah hamil, korban dibunuh saat mempertahankan diri, mencegah pemerkosaan oleh mertua laki-laki," kata Rainy Hutabarat.
Namun, istilah femisida sendiri belum dikenal dalam perundang-undangan nasional. Komnas Perempuan menyebut data terpilah untuk pembunuhan berbasis gender atau femisida belum tersedia di kepolisian, sehingga femisida masih diperlakukan sebagaimana pembunuhan pada umumnya.
Upaya Perkosaan
Waka Polres Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan, pihaknya telah mengetahui motif dibalik pembunuhan Fitria Almuniroh Hafidloh Diniyah (23) yang dilakukan oleh mertuanya sendiri yaitu Khoiri alias Satir (52) warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, kabupaten setempat.
"Tersangka yang saat itu baru selesai mandi melihat korban sedang tiduran di dalam kamar. Kemudian, muncul hasrat dari tersangka untuk melakukan percobaan pemerkosaan," ujarnya, Kamis (2/11/2023).
Kompol Hari menyenbut, tersangka saat itu mencoba merengkuh tubuh dan mencium korban, namum korban korban berteriak minta tolong.
Tersangka yang panik, lanjut Kompol Hari, langsung mengambil pisau di dapur dan kembali menindih tubuh korban lalu menggorok leher korban dengan pisau dapur. "Tersangka menggoroknya sekali," ucapnya.
Selain itu, kata Kompol Hari, korban meninggal dunia bersama sang janin yang masih berusia enam bulan.
"Korban bersama anaknya yang ada di dalam kandungan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Korban juga sudah dimakamkan di pemakaman umum Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Kompol Hari menegaskan, pengecekan kondisi bayi di tubuh korban yang meninggal dilakukan di Puskesmas Purwodadi melalui alat USG. "Tidak dilakukan operasi. Umur bayi yang dikandung korban enam bulan," ucapnya.
Diketahui, Khoiri alias Satir (52) warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kabupaten Pasuruan, tega membunuh menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diniyah (23) yang sedang hamil tujuh bulan.
Pelaku menggorok leher menantunya dengan menggunakan pisau dapur di dalam kamar tidurnya sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa 31 Oktober kemarin.
"Saya diberitahu teman dan setelah saya lihat sendiri ternyata benar ada peristiwa pembunuhan di sini," ujar salah satu saksi mata, Rois yang juga merupakan warga setempat, Rabu (1/11/2023).
Advertisement