MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi Hari Ini Pukul 16.00 WIB

Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Nov 2023, 09:39 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sesuai agenda yang dijadwalkan, sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB.

"Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore," tulis Fajar dalam keterangan pers diterima, Selasa pagi.

Fajar menjelaskan, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)," jelas Fajar.

Diketahui, Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan atau dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).

Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

 

 


Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan

Ketua Mahkamah Konsttusi (MK) yang juga adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman (merdeka.com/imam buhori)

Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, dan hakim konstitusi Arief Hidayat 4 laporan. Sedangkan, Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan MKMK itu akan dibacakan satu per satu selaku hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu. Mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," kata Jimly.


Semua Pihak Harus Menghormati Apa Pun Putusan MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Foto: Genantan Saputra/Merdeka.com).

Menanggapi apa yang akan diputus pada sore nanti, Bendahara Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Achmad Donny meminta semua pihak menghormati segala putusan yang akan diputuskan.

Menurut dia, putusan tersebut adalah buat dari upaya menjaga konstitusi agar tetap tegak berdiri."Kita harus hormati jalannya putusan," kata Donny dalam keterangan pers diterima.

Menurut dia, kabar simpang siur di masyarakat yang menyebut MKMK bisa membatalkan putusan MK adalah ulah kesengajaan yang dihembuskan pihak-pihak tertentu. Sebab diketahui bersama, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

"Sejak dibacakan hakim MK di pengadilan sebagaimana bunyi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 putusan final dan mengikat. Jadi apapun keputusan MKMK pada 7 November 2023 nanti tidak akan berpengaruh," yakin Donny.

Dia meyakini, jika memang ada yang dinyatakan bersalah maka keputusan akan berdampak terhadap sanksi etik dan bukan soal putusan yang sudah disampaikan sebelumnya.

"Adapun putusan MKMK nanti seharusnya berbicara tentang pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi." kata Donny.

"Saya yakin putusan MKMK tidak lompat pagar dengan membatalkan putusan MK, karena kalau itu yang terjadi bisa menimbulkan masalah sosial baru di masyarakat," imbuh dia.

Donny percaya, tidak ada yang salah dengan putusan tentang batas minimum usia capres dan cawapres. Walau faktanya saat ini menimbulkan gejolak di masyarakat.

"MK sudah bekerja sebagaimana amanat undang-undang. Saya mendukung putusan MK, demikian juga seharusnya masyarakat, karena tidak ada yang salah dengan putusan tersebut. Kita harus hormati dan jalankan putusan MK," dia menandasi.


Mahfud Md Percaya Kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko polhukam) yang juga calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md tidak mau banyak komentar terkait putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan sore ini.

Namun Mahfud mengaku percaya dengan kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman cs.

"Ya kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly. Apa pun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," ujar Mahfud di Kemenkumham, Senin (6/11/2023).

Saat ditanya apakah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah bisa dianulir saat Jimly memutuskan adanya pelanggaran dalam putusan MK itu, Mahfud lagi-lagi meminta masyarakat menunggu putusan.

"Enggak tahu, tunggu saja," kata Mahfud.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya