Liputan6.com, Jakarta - Perang terhadap pakaian bekas impor terus berlanjut. Terbaru, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengultimatum Instagram (IG) untuk menurunkan atau take down akun yang menjual pakaian atau baju bekas impor ilegal.
"Kita udah minta ke IG untuk (take down), semua platform global juga untuk mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten kepada awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Advertisement
Teten memastikan bahwa menjual baju bekas hasil impor adalah perbuatan ilegal dan termasuk dalam kegiatan penyelundupan. Jika nekat melakukan, penjual pakaian bekas impor maupun penyedia platform bisa dipidana.
"Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," tegas Teten.
Oleh karena itu, dia meminta Instagram maupun paltform lainnya yang memfasilitasi penjualan baju impor bekas ilegal untuk menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Caranya dengan menurunkan atau take down akun penjualan baju bekas impor yang merugikan UMKM domestik.
"Jadi, tidak lagi bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform. Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di indonesia. Mereka harus nurunin (take down), karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," pungkas Teten meninggalkan awak media.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Bea Cukai Musnahkan 638 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Disita dari Pasar Senen dan Gedebage
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), melakukan pemusnahan 638 bal Pakaian Bekas Ilegal.
Sitaan pakaian bekas impor ilegal tersebut berasal dari beberapa kali penindakan. Pertama dari Pasar Senen yang terdiri dari 113 bal pakaian bekas, kemudian dari Pasar Gedebage Bandung ada 221 bal pakaian bekas.
Selanjutnya, dilakukan lagi penindakan di Pasar Senen dan ditemukan 200 bal pakaian bekas, dan lagi-lagi di Pasar Senen dilakukan penindakan pada 12 Oktober didapatkan 104 bal pakaian bekas.
"Jadi, ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 634 bal pakaian bekas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kamis (26/10/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan, penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Pada periode antara 10-15 Oktober 2023 Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga bersama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) di bawah Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri telah melaksanakan operasi bersama," ujar Sri Mulyani.
Advertisement
Kerja Sama Erat
Lebih lanjut, bendahara negara ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan seluruh Kementerian lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal, karena hal ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi.
"Harus ada kerjasama erat dan saya senang Terima kasih kepada Pak Menko yang telah mengkoordinasikan, Pak Zul dari Kementerian Perdagangan dengan Bea Cukai juga sangat erat dan juga dengan penegakan hukum seperti Kejaksaan," ujar Sri Mulyani.
Adapun pengawasan akan dilakukan sebagai upaya Pemerintah untuk melindungi usaha kecil menengah di Indonesia dan juga melindungi para konsumen.