Produk UMKM Tak Laku di e-Katalog, Ini Gara-garanya

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut, sejumlah besar produk UMKM di e-Katalog masih banyak yang belum terjual pada tahun 2022 lalu.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Nov 2023, 14:30 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut, sejumlah besar produk UMKM di e-Katalog masih banyak yang belum terjual pada tahun 2022 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut, sejumlah besar produk UMKM di e-Katalog masih banyak yang belum terjual pada tahun 2022 lalu. Meskipun, sebanyak 87 persen pelaku UMKM telah terlibat dalam e-katalog.

"Hal ini menunjukkan peluang besar yang belum kita manfaatkan, terutama dalam swakelola dan pengadaan langsung," kata Menteri Teten Masduki dalam acara Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Dia mencatat, realisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) UMKM mencapai Rp221,49 hingga 1 November 2023.

"Telah tercatat kemajuan dengan realisasi PBJ UMKM sebesar Rp221,49 triliun, angka yang memotivasi kita untuk terus memperkuat mekanisme pengadaan kita," ucapnya.

Permasalahan tersebut muncul disebabkan  optimalisasi pasar untuk produk UMK bersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masih rendah. Kemudian, sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan TKDN yang belum merata, hingga adaptasi terhadap inovasi yang cepat. 

"Pengakuan atas tantangan ini akan mengarahkan kita dalam mencari solusi efektif, dan forum ini adalah tempat yang tepat untuk kolaborasi dalam meningkatkan sektor pengadaan kita," ujar Menteri Teten.

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan  transformasi pengadaan barang dan jasa, dengan fokus pada pemberdayaan UMKM melalui sejumlah program. 

Antara lain, program pelatihan dan pendampingan, memperluas akses pembiayaan, mempermudah perizinan usaha, menyediakan akses dan pendampingan untuk sertifikasi, meningkatkan kapasitas produksi UMKM, memfasilitasi business matching, mengelola katalog Koperasi dan UMKM, serta memperkuat regulasi.

"Kita juga akan menguatkan klaster UMKM dengan kerjasama bisnis yang solid, insentif fiskal yang kompetitif, dan infrastruktur yang memadai," imbuh Menteri Teten.

Selain itu, diperlukan optimalisasi database nasional penyedia untuk memastikan proses lelang berjalan lancar. Hal ini bersamaan dengan perencanaan belanja yang efisien dan pelatihan berkualitas.

"Pada akhirnya, kita akan meningkatkan skema pembiayaan dan inisiatif R&D untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi UMKM, memungkinkan mereka untuk bersaing secara global," pungkas Menteri Teten.

 


Menteri Teten Minta Instagram Hapus Akun Penjual Baju Impor Bekas: Itu Pidana

Para calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perang terhadap pakaian bekas impor terus berlanjut. Terbaru, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengultimatum Instagram (IG) untuk menurunkan atau take down akun yang menjual pakaian atau baju bekas impor ilegal.

"Kita udah minta ke IG untuk (take down), semua platform global juga untuk mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten kepada awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Teten memastikan bahwa menjual baju bekas hasil impor adalah perbuatan ilegal dan termasuk dalam kegiatan penyelundupan. Jika nekat melakukan, penjual pakaian bekas impor maupun penyedia platform bisa dipidana.

"Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," tegas Teten.

Oleh karena itu, dia meminta Instagram maupun paltform lainnya yang memfasilitasi penjualan baju impor bekas ilegal untuk menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Caranya dengan menurunkan atau take down akun penjualan baju bekas impor yang merugikan UMKM domestik.

"Jadi, tidak lagi bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform. Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di indonesia. Mereka harus nurunin (take down), karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," pungkas Teten meninggalkan awak media.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Bea Cukai Musnahkan 638 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Disita dari Pasar Senen dan Gedebage

Ilustrasi baju bekas. (dok. pexels.com/Artem Beliaikin)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), melakukan pemusnahan 638 bal Pakaian Bekas Ilegal.

Sitaan pakaian bekas impor ilegal tersebut berasal dari beberapa kali penindakan. Pertama dari Pasar Senen yang terdiri dari 113 bal pakaian bekas, kemudian dari Pasar Gedebage Bandung ada 221 bal pakaian bekas.

Selanjutnya, dilakukan lagi penindakan di Pasar Senen dan ditemukan 200 bal pakaian bekas, dan lagi-lagi di Pasar Senen dilakukan penindakan pada 12 Oktober didapatkan 104 bal pakaian bekas.

"Jadi, ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 634 bal pakaian bekas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kamis (26/10/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan, penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Pada periode antara 10-15 Oktober 2023 Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga bersama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) di bawah Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri telah melaksanakan operasi bersama," ujar Sri Mulyani.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya