Kominfo Sudah Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai Tipu-Tipu

Rinciannya yaitu 446.996 rekening terkait penipuan transaksi online, 21.569 rekening terkait investasi online fiktif, 20.829 rekening terkait kejahatan lainnya, 14.63 rekening terkait pemerasan, 14.019 rekening terkait prostitusi online, 6.580 rekening terkait pinjaman online, dan 3.600 rekening terkait judi online, web, maupun pishing dan lainnya.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Nov 2023, 14:45 WIB
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencatat 575.042 aduan cek rekening terkait tindak pidana kejahatan di sektor transaksi keuangan sepanjang tahun 2017 hingga Juli 2023.

"Ini jumlah rekening yang kami punya dari aduan, ada 575.042 rekening yang terkait dengan berbagai tindak pidana," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dari jumlah rekening yang diadukan tersebut, rinciannya yaitu 446.996 rekening terkait penipuan transaksi online, 21.569 rekening terkait investasi online fiktif, 20.829 rekening terkait kejahatan lainnya, 14.63 rekening terkait pemerasan, 14.019 rekening terkait prostitusi online, 6.580 rekening terkait pinjaman online, dan 3.600 rekening terkait judi online, web, maupun pishing dan lainnya.

Adapun kata Teguh, pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan paling banyak yakni 165.482 aduan cek rekening. Hal itu terjadi pada saat pandemi covid-19 berlangsung, karena jumlah penjahat semakin banyak.

"Kenapa di 2020-2021 meningkat, ini karena covid, jumlah penjahatnya semakin banyak sehingga kami kewalahan dengan tim kami," katanya.

Teguh menjelaskan, setelah menerima aduan, kemudian Kominfo melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut. Kominfo juga mencatat ada 5.429 pemilik rekening yang menyanggah aduan. Namun, mayoritas dari mereka tidak pernah datang ke bank untuk melakukan verifikasi diri.

"Apakah pemilik rekening pernah menyanggah ketika dilaporkan, dan ketika dilaporkan kami juga melakukan pemblokiran rekeningnya untuk kriteria tertentu, mislanya judi/penipuan online, kami bersurat ke banknya untuk meminta diblokir karena sudah melakukan penipuan beberapa kali," ujarnya.

"Kami blokir, dan mereka ada yang menyanggah, tapi mayoritas sanggahannya ditolak, karena untuk menyanggah mereka harus verifikasi diri, belum pernah ada yang datang, yang coba-coba telepon ada untuk meminta unblock, kita persilahkan datang dan mereka tidak pernah datang," pungkasnya.


Menkominfo: Filipina dan Kamboja Pusat Server Judi Online yang Beroperasi di Indonesia

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut dua negara yang diduga menjadi pusat server judi online yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Menkominfo, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/10/2023), dua negara yang jadi pusat server judi online dan beroperasi di Tanah Air itu adalah Kamboja dan Filipina.

"Soal negara mana (paling banyak pengelola judi online), ya yang memperbolehkan judi lah. Kamboja, Filipina, itu kan. Server-nya di sana," kata Budi Arie.

Dalam kesempatan tersebut, Budi mengakui, memang cukup sulit untuk memberantas sampai tuntas operasional situs atau konten judi online di Indonesia.

"Mereka kan pindah-pindah, IP-nya pindah, alamatnya pindah, tapi kita sudah tahu bahwa ini pusatnya di Kamboja dan Filipina. Kita terus berusaha menutup itu," kata Menteri Kominfo.

"Promosinya kita cegat, rekeningnya kita blokir, operator seluler juga sudah sama-sama kami memantau, mereka pakai dari luar negeri nomornya. Kita antisipasi terus, namanya dunia serba terbuka," tuturnya.

Budi Arie juga mengatakan, estimasi nilai dari judi online bisa mencapai Rp 160 triliun sampai 350 triliun dalam satu tahun. Dia pun mengatakan bahwa hal ini menempatkan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritasnya sebagai Menteri Kominfo.

Meski begitu, Menkominfo mengakui bahwa upaya yang mereka lakukan tidaklah cukup untuk benar-benar memberantas judi online.

"Oleh karena itu, kami selalu mendukung ketegasan aparat penegak hukum dalam hal ini aparat Kepolisian Republik Indonesia, dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain, yang memfasilitasi kegiatan judi online," ujarnya.

 


Minta Masyarakat Ikut Gaungkan Anti Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Lalu untuk masyarakat, Menkominfo meminta agar ada peran aktif dalam menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitarnya. Budi menyebut, kecanggihan teknologi juga membuat judi online jadi lebih sulit diberantas.

"Kami juga sudah mengerahkan artificial intelligence (AI) untuk terus memantau mana situs-situs yang mengandung perjudian. Kita tidak bilang sudah hilang 100 persen, tapi sudah signifikan," imbuh Menkominfo.

Adapun, Kementerian Kominfo juga mengatakan dari Juli hingga Oktober 2023, mereka telah memberantas lebih dari 452 ribu konten judi online

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Senin (20/10/2023).

Budi mengatakan, 237.096 konten di antaranya berasal dari situs, alamat internet protocol, IP address; 17.235 dari file sharing; dan 171.175 dari media sosial.


Blokir Rekening Terkait Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Menkominfo menambahkan, penyedia layanan internet dan operator seluler juga diminta terus meningkatkan upaya pemberantasan dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya, pada database situs konten judi.

ISP dan operator seluler juga diminta untuk dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses terhadap konten judi online oleh Kementerian Kominfo.

Terkait pemblokiran rekening yang terkait dengan judi online, Menkominfo sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 rekening sejak 17 Juli sampai 18 Oktober 2023.

"Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia, meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," kata Budi Arie.

Lebih lanjut, Menkominfo pun mengatakan bahwa upaya pencegahan di Bank Indonesia ini juga sudah mencakup sistem pembayaran seperti platform e-wallet.


Menkominfo Apresiasi Respon Meta

Lebih lanjut, Budi Arie Setiadi memberikan apresiasi kepada Meta yang dinilai cepat dalam merespons permintaannya terkait penghapusan konten judi online.

Sebelumnya, Menkominfo menegur Meta, karena masih ditemukannya berbagai konten judi online di platform-platform mereka, khususnya yang melakukan promosi.

Dalam teguran ini, Budi meminta induk Facebook dan Instagram tersebut, agar dalam waktu 1x24 jam segera menghapus konten-konten promosi atau iklan perjudian di platform-platform mereka.

"Meta merespons dengan sangat baik permintaan saya," kata Menkominfo mengenai tindakan perusahaan induk Facebook tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2023).

Budi mengungkapkan, dalam laporan yang diterima Kementeriannya, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian.

Selain itu, dihapus juga lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia, serta yang telah melanggar kebijakan Meta. "Kementerian Kominfo sangat mengapresiasi langkah-langkah apa yang Meta lakukan," kata Budi Arie.

"Langkah gerak cepat Meta menindaklanjuti teguran keras Kominfo menunjukkan bahwa penanganan konten perjudian online, membutuhkan komitmen serius semua pihak," imbuhnya.

Infografis Journal: Gen Z Sasaran Empuk Judi Online (Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya